Tuntut Gubernur Banten Revisi SK UMK Tahun 2022, Buruh Kembali Blokade Akses Jalan

Siberkota.com, Kabupaten Tangerang – Aksi Demo serikat buruh bersama Aliansi Rakyat Tangerang Raya (Alttar) kembali blokade jalan dalam rangka menuntut Gubernur Banten revisi SK UMK Tahun 2022.

Pantauan Siberkota.com, sekitar pukul 14.00 WIB barisan pendemo beserta barisan aparat kepolisian sudah berkumpul di sekitar depan lampu merah, Jalan Raya Serang, Talaga, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Ketua Koordinator Satu Alttar, Hadi Murdianto mengatakan, aksi pada hari ini adalah kesepakatan dari para pimpinan serikat buruh untuk terus memperjuangkan dan akan terus lakukan upaya perlawanan sampai tuntutan buruh bisa terpenuhi.

“Kami akan terus lakukan upaya perlawanan tanpa henti, segala pola akan kita atur agar Gubernur Banten mau terbuka hatinya,” ujar Hadi saat aksi buruh, Jumat, (10/12/2021)

Lanjut Hadi mengungkapkan, dilakukannya aksi menutup jalan tersebut dimulai dari depan lampu merah Tigaraksa menuju gerbang tol Balaraja barat dengan tujuan aspirasi buruh dapat didengar dan dilihat oleh Gubernur Banten, Wahidin Halim untuk segera merevisi SK UMK Tahun 2022.

“Aksi hari ini juga dilengkapi poster poster agar pemerintah banten dan juga pemerintah pusat republik indonesia tau jeritan hati para buruh,”

Selain itu, Kata Hadi dirinya meminta kepada Gubernur Banten untuk mengkaji dan mempertimbangkan kebijakannya kembali yang disesuaikan dengan kondisi sosial ekonomi masyarakat banten yang belum lama ini terkena dampak dari covid-19.

“Wahidin Halim sebagai kepala daerah jangan berkeras hati, kami minta dikaji kembali keputusan UMK Tahun 2022,”

Sementara itu, Ketua Dewan Perwakilan Cabang (DPC) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Tangerang, Ahmad Supriadi membeberkan, terkait statement Gubernur Banten yang masih tetap tidak akan merubah SK UMK Tahun 2022 karena dinilai sudah mengikuti aturan ketentuan pemerintah pusat, Kata Supriadi memang benar dari sisi regulasi gubernur tidak salah karena mengacu kepada peraturan yang ada yaitu Peraturan pemerintah Nomor 36 Tahun 2021, tetapi yang diinginkan oleh para buruh adalah bahwa gubernur seharusnya masih dapat memutuskan umk di luar dari ketentuan peraturan yang saat ini.

“Sangat mendegradasi kesejahteraan buruh sepanjang unsur pengusaha dalam lembaga ketenagakerjaan tidak keberatan dan faktanya terdapat kesepakatan diforum LKS Tripartit Provinsi banten yang semua pihak telah sepakat jika Upah harus naik 5.4%,” tandasnya.

You might also like
Leave A Reply

Your email address will not be published.