Propam Periksa Izin Senpi Seluruh Personil Polresta Tangerang

Siberkota.com, Kabupaten Tangerang – Jajaran Personil Polres Kota Tangerang Polda Banten, melaksanakan kegiatan penegakkan penertiban kedisiplinan pemegang senjata api organik, Senin (10/7/2023) kemarin.

Kasie Propam Polres Kota Tangerang, AKP Bambang Sutrisno mengatakan dalam giat tersebut dilakukan pemeriksaan surat izin memegang senjata api (Simsa).

Dimana, lanjutnya bagi Simsa-nya yang sudah habis masa berlakunya, senjata api personil tersebut harus mengembalikannya ke bagian logistik.

“Pada kegiatan itu, kami lakukan pemeriksaan surat-surat dan kebersihan senpi organik,” katanya Selasa (11/7/2023).

Kemudian, Ia menegaskan bagi anggota yang hendak memperpanjang Simsa, harus terlebih dahulu menjalani tes psikologi serta wajib mengikuti pelatihan menembak.

Hal tersebut bertujuan, untuk meningkatkan keterampilan anggota dalam menggunakan senjata api.

“Proses latihan menembak dan pendisiplinan prosedur dilaksanakan secara berkala dan berkesimabungan,” ucapnya.

Lebih jauh, anggota yang memegang senjata api juga diberi arahan agar melaksanakan tugas sesuai prosedur. Serta mengupayakan penggunaan senpi sebagai pilihan terakhir apabila keadaan dalam sangat mendesak.

“Semua satuan kerja termasuk polsek jajaran wajib melaksanakan latihan keterampilan penggunaan senpi,” terangnya.

Bambang menginformasikan adapun jumlah keseluruhan senpi organik yang dipegang oleh anggota Polresta Tangerang, sebanyak 165 pucuk. Terdiri dari senpi Polsek sebanyak 57 pucuk dan senpi Polres sebanyak 108 pucuk.

“Anggota yang melaksanakan pemeriksaan senpi sebanyak 119 pucuk. Dan yang belum akan melakukan pemeriksaan menyusul oleh Propam,” tandasnya.

You might also like
Leave A Reply

Your email address will not be published.