Dibawah Kepemimpinan Benyamin-Pilar, Pemkot Tangsel Telah Bedah Ribuan Rumah Tidak Layak Huni
Siberkota.com, Tangerang Selatan – Sebagai bentuk komitmen dalam mewujudkan kehidupan yang layak dan kesejahteraan bagi masyarakat. Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dibawah kepemimpinan Wali Kota Benyamin Davnie – Wakil Wali Kota Pilar Saga Ichsan telah membedah ribuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).
Tercatat, mulai tahun 2021-2023, Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimta) Kota Tangsel sudah merampungkan 1.330 rumah tidak layak huni yang tersebar di seluruh kecamatan di Tangsel.
“Selama kepemimpinan Pak Benyamin-Pilar, rumah yang sudah diperbaiki dan sudah diresmikan sebanyak 1.330 rumah,” ungkap Kepala Bidang (Kabid) Permukiman, Anung Indra Kumara di ruang kerjanya, Senin (22/4/2024).
Lebih lanjut, Anung menerangkan, untuk program bedah rumah di tahun 2024 ini Pemkot Tangsel akan membedah sebanyak 510 rumah warga yang tidak layak huni.
“Dari 510 yang ditarget itu, Alhamdulilah saat ini sudah ada 225 rumah tidak layak huni yang sudah dilakukan perbaikan dan target rumah yang masih tersisa akan mulai dikerjakan pada ini (April),” terang Anung.
Anung mengatakan, dirinya menargetkan akan menyelesaikan program bedah rumah yang masih tersisa paling lama selesai pada bulan Agustus atau September 2024 mendatang.
“Mudah-mudahan bisa kita kebut, asalkan merata. Kan, masing-masing daerah suka beda dinamikanya. Kalau misalkan yang di daerah itu bisa langsung respon, mungkin bisa lebih cepet, ya,” ujar Anung.
Anung berharap, ke depan pihaknya dapat terus memenuhi permohonan bedah rumah masyarakat dan semoga melalui program ini Pemkot Tangsel dapat meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat Tangsel yang layak dan nyaman.
Sementara, salah seorang penerima manfaat program bedah rumah, warga Kelurahan Pondok Benda, Pamulang, Ratna Komala mengucapkan terimakasih kepada Pemerintah kota Tangsel atas bantuan, kepedulian dan memperhatikan kebutuhan dasar dalam hal ini tempat tinggal masyarakat yang tidak layak huni.
“Alhamdulilah, Saya sangat berterimakasih sekali kepada Pemkot Tangsel yang sudah memperbaiki rumah saya, berkat bantuan dari Pemkot rumah saya jadi bagus, bersih dan tidak bocor lagi kalau hujan. Sekali lagi terimakasih banget Pemkot Tangsel,” ucapnya.
Sekedar untuk diketahui, syarat dan kategori warga yang dapat mengajukan permohonan bedah rumah ke Pemkot Tangsel diantara;
1.Warga ber-KTP Kota Tangsel
2. Memiliki lahan tanah sendiri yang sudah bersertifikat
3. Kondisi rumah tidak layak huni
4. Sudah berumur dan tidak berpenghasilan tidak tentu.(Adv)
Baca berita SiberKota lainnya, di Google News