Kasus KDRT Oknum Anggota DPRD, IPW Minta Polresta Tangerang Bersikap Tegas

Siberkota.com, Kabupaten Tangerang – Menyoroti kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) oknum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Tangerang, Indonesian Police Watch (IPW) minta Polresta Tangerang bersikap tegas.

Ketua Indonesian Police Watch Sugeng Teguh Santoso mengatakan, seharusnya Anggota DPRD Kabupaten Tangerang inisial RGS, yang telah terbukti melakukan KDRT terhadap istrinya LKS sudah bisa dilakukan penahanan. Karena sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kepolisian Resort Kota Tangerang.

Polres Kota Tangerang harus menerapkan kesetaraan pada semua pihak. Termasuk pada tersangka RGS yang merupakan Anggota DPRD Kabupaten Tangerang,” ujar Teguh, Rabu, (8/12) kemarin.

Lebih lanjut Teguh menjelaskan, jangan karena RGS ini seorang Anggota DPRD Kabupaten Tangerang, maka diberikan hak istimewa, dengan tidak dilakukan penahanan.

“Kasus KDRT adalah pasal yang bisa ditahan,” ungkap Teguh.

Sebelumnya diberitakan, Polres Kota (Polresta) Tangerang berlakukan wajib lapor kepada Oknum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang RGS yang ditetapkan sebagai tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan, alasan RGS tidak ditahan meski statusnyai tersangka, karena dianggap tidak akan melarikan diri dan merusak barang bukti. Terlebih, yang bersangkutan masih dalam proses pemberkasan.

“RGS sedang dalam proses pemberkasan, saat ini yang bersangkutan sudah menjalankan wajib lapor,” ungkap Wahyu.

You might also like
Leave A Reply

Your email address will not be published.