3 Orang WNA Jadi Buronan Kasus Paspor Palsu

Siberkota.com, Jakarta – Penyidik Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta terus mengembangkan kasus pemalsuan paspor yang dilakukan JP Warga Negara Asing (WNA) asal Sri Lanka.

Kepala Kantor Imigrasi Soetta, Muhammad Tito Andrianto mengatakan tiga orang WNA lainnya yang berperan serta dalam tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka JP, yaitu GA (WN Italia), DT dan VB (WN Sri Lanka) telah masuk daftar pencarian orang (DPO).

“3 WNA yang ikut terlibat tindak pidana yang dilakukan JP saat ini DPO,” kata Tito, Minggu, (26/2/2023).

Tito menyebut berdasarkan data perlintasan, WNA asal italia GA diketahui masih berada di Indonesia dan diduga tinggal melewati batas waktu izin tinggal yang dimilikinya (overstay).

“Untuk WNA berinisial GA diketahui masih berada di Indonesia,” terangnya.

Lebih jauh, Tito mengungkap, saat ini PPNS Bidang intelijen penindakan keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta telah menyelesaikan berkas perkara tindak pidana keimigrasian Nomor BP/001/II/2023/DIKKIM.

“Berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang Nomor B-972/M.6.11/Eku 1/02/2023 tanggal 22 Februari 2023, dinyatakan lengkap (P21),” ucapnya.

“Selanjutnya penyidik akan melaksanakan kewajiban pelimpahan kewenangan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Kota Tangerang (Tahap 2),” tandasnya.

You might also like
Leave A Reply

Your email address will not be published.