Seluruh Daerah Wajib Berlakukan PPKM Level 3 Saat Nataru
Jakarta – Menteri Dalam Negeri menginstruksikan seluruh daerah di Indonesia menerapkan PPKM Level 3 saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Kebijakan itu mulai diterapkan mulai tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.