Seluruh Daerah Wajib Berlakukan PPKM Level 3 Saat Nataru

Siberkota.com, Jakarta – Menteri Dalam Negeri menginstruksikan seluruh daerah di Indonesia menerapkan PPKM Level 3 saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Kebijakan itu mulai diterapkan mulai tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Penerapan PPKM Level 3 tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) No.62/2021. Ditekankan pula, seluruh gubernur, dan wali kota/bupati di Indonesia gencar menggelar sosialisasi peniadaan mudik saat Nataru kepada masyarakat.

“Apabila terdapat pelanggaran, maka dilakukan pemberian sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” imbau Mendagri Tito Karnavian, Rabu (24/11/2021).

Dalam arti, masyarakat supaya tidak bepergian, tidak pulang kampung dengan tujuan yang tidak penting atau tidak mendesak. Dilakukannya arus pelaku perjalanan masuk dari luar negeri termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai antisipasi tradisi mudik Nataru.

Upaya pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan diberlakukan di tiga tempat, yakni gereja atau tempat ibadah terkait saat perayaan Natal tahun 2021, lokasi perbelanjaan, serta tempat wisata lokal.

“Memberlakukan kebijakan sesuai pada PPKM Level 3,” tambah Mendagri.

Khusus pada pelaksanaan ibadah, diinstruksikan kepada kepala daerah dan gereja supaya membentuk Satuan Tugas Protokol Kesehatan Penanganan COVID-19 yang berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah.

Perayaan hendaknya dilakukan secara sederhana serta lebih menekankan persekutuan di tengah-tengah keluarga. Apabila diselenggarakan secara berjamaah atau kolektif di gereja dan secara daring, maka semestinya disesuaikan dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para pengurus atau pengelola gereja.

“Jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan ibadah dan perayaan Natal secara berjamaah atau kolektif tidak melebihi 50% dari kapasitas total gereja,” terang Tito.

Khusus untuk pelaksanaan perayaan Tahun Baru 2022  dan tempat perbelanjaan, Instruksi Mendagri menyebutkan perayaan Tahun Baru 2022 sedapat mungkin dilakukan di rumah dengan berkumpul bersama keluarga, menghindari kerumunan dan perjalanan, serta melakukan kegiatan di lingkungan masing-masing yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan.

Selanjutnya, melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan acara Old and New Year baik terbuka maupun tertutup yang juga berpotensi sebabkan kerumunan.

Adapula pelarangan cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan karyawan swasta selama periode libur Nataru. Pekerja dan buruh juga diimbau menunda pengambilan cuti setelah periode libur Nataru. 

You might also like
Leave A Reply

Your email address will not be published.