Kebijakan Kuota Ikan Sumbang Rp281 Triliun
Siberkota.com, Jakarta – Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono meyakini, kebijakan penangkapan ikan terukur atau pembatasan kuota ikan mampu mendorong perekonomian karena adanya perputaran uang setidaknya ratusan triliun tiap tahunnya
“Kebijakan penangkapan ikan terukur akan memiliki multiplier effect (efek ganda) bagi pembangunan nasional. Perputaran uang capai Rp281 triliun per tahun melalui kebijakan penangkapan terukur. Ini akan menyerap tenaga kerja di sektor kelautan dan perikanan serta distribusi pertumbuhan daerah” kata Trenggono, Selasa (23/11/2021).
Multiplier effect dari penangkapan ikan terukur juga akan mendorong peluang investasi pada aktivitas primer dan sekunder dari penangkapan ikan, pengelolaan pelabuhan dan industri perikanan.
“Saya berharap, dengan adanya fakta bahwa sektor perikanan ternyata memiliki peluang nilai yang besar, maka akan mendorong hadirnya investor dalam aktivitas penangkapan ikan ini,” tuturnya.
Suplai pasar domestik maupun ekspor nantinya dapat dilakukan dari pelabuhan tempat ikan didaratkan atau melalui pelabuhan hub yang berada di masing-masing Wilayah Pengelolaan Perikanan Untuk Penangkapan Ikan/WPPNRI.
“Kapal angkut yang digunakan harus dilengkapi dengan kontainer dingin,” sambung Trenggono.
Kebijakan penangkapan ikan terukur adalah pengendalian yang dilakukan dengan menerapkan sistem kuota (catch limit) kepada setiap pelaku usaha dan telah diterapkan di beberapa negara maju seperti Uni Eropa, Islandia, Kanada, Australia dan Selandia Baru.
Kebijakan penangkapan terukur yang diterapkan pada Januari 2022, lanjut Trenggono, memberikan batasan untuk area penangkapan ikan, jumlah ikan dengan memberlakukan sistem kuota melalui kontrak penangkapan untuk jangka waktu tertentu.
Kemudian, mengatur jenis alat tangkap, pelabuhan perikanan sebagai tempat pendaratan atau pembongkaran ikan, suplai pasar domestik dan ekspor ikan harus dilakukan dari pelabuhan di WPP yang ditetapkan.
Kuota penangkapan ditentukan berdasarkan kajian dari Komite Nasional Pengkajian Stok Ikan (Komnaskajiskan) dan Regional Fisheries Management Organization (RFMO), llalu akan diberikan kepada pelaku usaha atau nelayan dengan pembagian kuota untuk nelayan tradisional, kuota untuk tujuan komersial, dan kuota untuk tujuan non komersil.
“Artinya, bila kebijakan ini diterapkan, maka pengelolaan sektor kelautan dan perikanan Indonesia setara dengan negara-negara maju dan daya saing produk perikanan Indonesia di pasar dunia semakin tinggi,” pungkasnya.