Pemkot Jaksel Masih Beri Waktu Bagi Pemilik Bangunan Komersil di Atas Saluran Air Kemang

Siberkota.com, Jakarta – Menanggapi adanya sejumlah bangunan komersil yang berdiri di atas saluran air di Bangka, Kemang Utara, Mampang Perapatan, Pemerintah Kota Jakarta Selatan berikan ultimatum kepada pemilik bangunan untuk lakukan pembongkaran sendiri.

Wali Kota Jakarta Selatan Munjirin mengutarakan, pihaknya akan berkomunikasi dengan pemilik bangunan yang berdiri di atas saluran penghubung tersebut.

Sebelumnya, jajaran kelurahan hingga Satpol PP Kota Jaksel sudah beberapa kali mendatangi pemilik bangunan guna berkomunikasi untuk menjelaskan terkait permasalahan tata ruang tersebut.

Menurut dia, selama sosialisasi tersebut, pemilik bangunan kooperatif dan telah mengetahui letak kesalahannya.

“Iya mungkin hari saya sampaikan himbauan untuk bongkar sendiri. Iya, kemanuasiaan dululah. Siapa tahu memang mau. Kan udah ada anak buah pada kesana, sudah sosialiasi, dan kayaknya orangnya juga kooperatif,” kata Munjirin, Jumat (19/11/2021).

Terdapat sekitar lima bangunan yang berdiri di atas saluran penghubung. Kelimanya adalah toko dan kafe. Keberadaan bangunan tersebut menurut warga sudah cukup lama berdiri di atas saluran.

Disinggung terkait cukup berlarutnya keberadaan bangunan yang menyalahi aturan demikian, Munjirin berdalih bahwa pihak kelurahan baru mengetahui hal tersebut lewat laporan warga.

“(Pemkot Jaksel sebelumnya tidak tahu) karena posisi di belakang rumah. Bukan di depan, di belakang. Jadi IMB-nya itu memang rumah tidak sampai ke saluran IMB-nya. Dia nambah-nambahin sendiri. Makanya sudah salah itu,” ketusnya.

Sementara, Kepala Satpol PP Jakarta Selatan, Ujang Hermawan mengatakan, apabila memang harus dilakukan, pembongkaran bisa berjalan setelah ada surat rekomendasi dari Sudin Sumber Daya Air.

“Kalau dari satpol PP kita siap. Kita semata-mata menginginkan wilayah Jakarta Selatan aman dan nyaman dan mengantisipasi bangunan yang menghalangi jalur air,” ujar Ujang.

Ia mengatakan, pembongkaran tidak dapat dilakukan secara langsung karena adanya tahapan yang harus dilalui.

Tahapan tersebut jelasnya, dimulai dari sosialisasi sampai dengan pemberian surat peringatan ketiga (SP3) kepada pemilik bangunan untuk melakukan penertiban sendiri.

“Sampai juga kita nanti akan melakukan pemberitahuan untuk pelaksanaan penertibannya,” kata Ujang

Hingga kini, kata Ujang, Satpol PP Jakarta Selatan masih menunggu SDA melayangkan surat kepada wali kota.

“Kita memang diberikan kewenangan untuk itu (penertiban). Dan kita ada tim terpadu. Tetap SDA akan melaporkan ke wali kota. Kita biar ada laporan bagian bangunan mana yang berada di atas saluran air,” pungkasnya.

You might also like
Leave A Reply

Your email address will not be published.