Pemkot Tangsel Wajibkan Warganya Urus Kartu Identitas Anak, Ini Manfaatnya

Siberkota.com, Tangerang Selatan – Bagi warga Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yang telah memiliki anak diwajibkan untuk mengurus pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA).

“Saat ini pembuatan KIA oleh masyarakat wajib, dan kami saat ini bisa dikatakan memaksa atau mewajibkan masyarakat untuk segera mengurus KIA bagi anak mereka,” ungkap Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangsel Dedi Budiawan saat diminta keterangan, Kamis 29 Februari 2024.

Dedi mengatakan, kewajiban seorang anak memiliki KIA tersebut berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan oleh Wali Kota Tangerang Selatan nomor : 400.12.2.1/1142/Disdukcapil/2024 Tentang Percepatan Kepemilikan Kartu Identitas Anak (KIA).

Kebijakan ini dalam rangka meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan public sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstisiona warga negeri Indonesia.

“Oleh karena itu, seluruh masyarakat Tangsel diwajibkan mengurus pembuatan KIA bagi anak mereka yang usianya kurang dari 17 tahun dan belum menikah berhak memiliki KIA,”ungkap Dedi.

Menurut menerangkan, selain sebagai identitas diri anak yang sah, KIA juga dapat digunakan sebagai syarat pendaftaran sekolah, pelayanan kesehatan, pembuatan keimigrasian dan untuk mencegah perdagangan anak serta dapat digunakan untuk pelayanan publik lainnya.

“Untuk itu, kami menghimbau kepada masyarakat Tangsel untuk segera mengurus KIA bagi anak mereka,” imbau Dedi.

Dedi melanjutkan, bagi masyarakat yang ingin mengurus KIA bisa datang ke Kantor sementara Disdukcapil, di samping kantor Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tangsel. Selain itu, terdapat pula 8 gerai sentra layanan administrasi kependudukan (adminduk) yang memudahkan masyarakat dalam menjangkau layanan adminduk.

Kedelapan layanan tersebut berada di Mall Living World, Mall Alam Sutera, Mall Teras Kota, Plaza Bintaro, Pondok Aren, Pamulang Square, Universitas Muhammadiyah Jakarta dan Universitas Pamulang Viktor.

Dedi menegaskan, mengurus pembuatan KIA dapat dilakukan hitungan menit dan Kartu Identitas Anak bisa langsung jadi. “Langsung jadi hitungan menit,” tegasnya.

Agar lebih memudahkan masyarakat menjangkau layanan adminduk, pihaknya tahun ini juga berencana membuka layanan di 7 Kantor Kelurahan strategis.
“Dan bisa juga pakai layanan ojek online drive thru,” tandasnya.

Untuk diketahui, saat ini pembuatan KIA yang sudah dilakukan sudah mencapai 50 persen dari 360 ribu yang ditargetkan.

“Berarti baru 180 ribuan. Sementara target nasional itu 60 persen. Berarti masih kurang 36 ribuan. Kekurangan itu yang harus dipercepat,” tutup Dedi.

You might also like
Leave A Reply

Your email address will not be published.