Tahun Ini, Kejari Kota Cilegon Akan Rampungkan Barang Rampasan dari Tiga Perkara Korupsi
Siberkota.com, Kota Cilegon – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cilegon menargetkan akan segera merampungkan Barang Bukti subsider pada perkara Pidana Khusus (Pidsus) di tahun 2024.
“Kita itu fokus untuk penyelesaian barang rampasan dari bidang tindak pidana khusus,” ucap Kasi BB Kejari Kota Cilegon, Muhammad Arsyad di Kantornya, Kejari Kota Cilegon. Rabu, (28/2/2024).
Arsyad mengatakan, bidang PB3R (Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan) sedang mengupayakan zero tunggakan barang rampasan.
“Karena itu menyangkut masalah pengembalian kerugian keuangan negara, jadi dihitungnya sebagai uang pengganti,” ujarnya.
Arsyad menerangkan, ada tiga perkara korupsi yang statusnya telah ditetapkan hukumannya atau inkrah lalu dilimpahkan ke pihaknya.
“Jadi ada beberapa perkara yang sudah inkrah di bidang tindak pidana khusus sudah dilimpahkan ke bidang PB3R. Diantaranya ada perkara BPRS, perkara Bapelkes dan perkara pegadaian. Ada tiga yah yang menjadi target penyelesaian untuk tahun ini,” paparnya.