Polemik Kenaikan UKT, Nadiem Makarim: Ada Mispersepsi
SiberKota.com, Jakarta – Pada rapat kerja (Raker) di ruangan Komisi X, gedung Nusantara I, Jakarta Pusat, Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek), Nadiem Makarim menjelaskan atas adanya kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT).
Nadiem menegaskan bahwa semua mahasiswa dan masyarakat harus mengeti terlebih dahulu perihal prinsip dasar dari UKT.
Pasalnya, prinsip dasar UKT ialah harus selalu mengedepankan azas keadilan dan inklusivitas. Oleh karenanya, UKT selalu berjenjang.
“Semua mahasiswa, semua masyarakat harus mengerti prinsip dasar UKT itu harus selalu mengedepankan azas keadilan dan inklusivitas, karenanya UKT itu selalu berjenjang,” ungkapnya, Selasa (21/5).
Apa yang Dimaksud UKT Berjenjang?
Nadiem menjelaskan, maksud dari UKT berjenjang ialah bagi mahasiswa yang punya keluarga lebih mampu mereka membayar lebih banyak.
Sehingga, hanya mahasiswa yang mampu membayar masuk dalam kelompok UKT menengah dan tinggi, sesuai dengan kemampuannya.
Sedangkan, untuk mahasiswa yang tidak mampu, dia membayar UKT lebih sedikit dari yang mampu.
“Memang asas ini yang dilaksanakan untuk UKT di perguruan tinggi kita selama ini, karena azas keadilan untuk seluruh rakyat Indonesia harus kita junjung tinggi dan bela,” ucapnya.
UKT Berlaku untuk Mahasiswa Baru
Nadiem menekankan, peraturan Kemendikbud ini menegaskan bahwa peraturan UKT baru ini hanya berlaku pada mahasiswa baru.
Sehingga, peraturan itu tidak berlaku untuk mahasiswa yang sudah belajar di perguruan tinggi.
“Jadi, masih ada mispersepsi di berbagai kalangan di sosial media dan lain-lain bahwa ini akan tiba-tiba merubah UKT pada mahasiswa yang sudah melaksanakan pendidikannya di perguruan tinggi, ini tidak benar sama sekali, ini hanya akan berlaku untuk mahasiswa baru dan sebenarnya tidak akan berdampak besar sama sekali kepada mahasiswa dengan tingkat ekonomi yang belum mapan atau belum memadai,” terangnya.
Perihal kenaikan UKT yang tidak wajar di perguruan tinggi, Nadiem menyatakan akan memeriksa dsn mengevaluasi kembali.
“Jadi kami akan memastikan bahwa kenaikan-kenaikan yang tidak wajar itu akan kami cek, kami evaluasi, kami ases dan saya ingin meminta semua ketua perguruan tinggi dan prodi-prodi untuk memastikan bahwa kalau pun ada peningkatan harus rasional, harus masuk akal dan tidak terburu-buru, tergesa-gesa melakukan lompatan yang besar, itu adalah komitmen pertama,” paparnya.
DPR RI akan Terus Memantau Komitmen Kemendikbud
Sementara, Ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda mengatakan akan terus memantau mengenai komitmen Kemendikbud tersebut.
“Kemendikbud sudah akan menanggapi berbagai isu yang kemarin ramai dan akan segara mereka evaluasi,” ucap Huda.
Komitmen Kemendikbud, lanjut Huda, ialah segera turun ke berbagai perguruan tinggi untuk memastikan kebanaran adanya kenaikan UKT yang fantastis.
“Seperti yang kita dengar kemarin, ada 300 persen, ada 500 persen. Sehingga, menteri tadi menyampaikan akan mengevaluasi agar kenaikan tidak menjadi irasional. Artinya, jangan sampai ada kenaikan yang luar biasa tingginya, dan mahasiswa yang sudah diterima di perguruan tinggi tetap bisa kuliah dengan baik. Ini komitmen, dan insya allah minggu depan nanti akan di laporkan updatenya kepada kita,” jelasnya.
Huda berharap, dengan adanya komitmen Kemendikbud tersebut dapat menjawab kegelisahan yang kemarin sempat ramai.
“Mudah-mudahan ini bisa menjawab kegelisahan kawan-kawan. Yang jelas, mahasiswa lama itu tidak ada kenaikan sama sekali, ini sekarang adalah mahasiswa yang baru,” pungkasnya.
Baca berita SiberKota lainnya, di Google News