Giliran Perjalanan Darat Kini Wajib Tes Antigen

Siberkota.com, Jakarta – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) keluarkan kebijakan baru terkait kewajiban menunjukan hasil tes antigen bagi masyarakat yang menempuh perjalanan darat jarak jauh. Sasarannya pengendara pribadi, penumpang kendaraan umum, serta angkutan penyeberangan maksimal 1×24 jam.

Kebijakan mengacu pada Surat Edaran Menhub Nomor 94 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang dikeluarkan pada Selasa (2/11/2021).

“Selain syarat vaksin dan antigen, penumpang juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi,” jelas Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi, Rabu (3/11/2021).

Dalam aturan juga disebutkan, adanya pengecualian terhadap pelaku perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi, kendaraan umum, transportasi sungai, danau, dan penyeberangan, dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan.

Disampailaan bahwa pembatasan jumlah penumpang kendaraan pribadi, kendaraan umum, serta kapal sungai, danau, dan penyeberangan juga berlaku maksimal 70% dari kapasitas tempat duduk bagi daerah PPKM Level 3 dan PPKM Level 2.

Adapun untuk daerah dengan PPKM Level 1, kendaraan dapat diisi hingga maksimal 100 persen dari kapasitas tempat duduk. Terkait pengawasan pelaksanaan aturan ini akan dilakukan pemeriksaan acak oleh pihak-pihak terkait seperti Kepolisian, TNI, Kemenhub, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD), dan Dinas Perhubungan.

“Pemeriksaan acak ini akan dilakukan di terminal, pelabuhan penyeberangan, rest area, pos koordinasi, dan lokasi pengecekan lainnya. Dalam pengawasan ini juga dilakukan bersama dengan Satgas Covid-19 dan pemerintah daerah,” papar Budi.

Sesuai dengan arahan Satgas Covid-19, masyarakat diminta tetap menjaga protokol kesehatan saat bepergian dengan tetap menggunakan masker. “Juga, tidak berbicara selama perjalanan, serta tidak makan dan minum dalam perjalanan yang kurang dari dua jam,” tandasnya.

You might also like
Leave A Reply

Your email address will not be published.