Biaya Penanganan Sampah Jakarta Besar, Hasil Retribusinya Kecil, Kenapa?
SiberKota.com, Jakarta – Meskipun Pemprov DKI Jakarta telah mengeluarkan anggaran besar untuk penanganan sampah, nampaknya tak sebanding dengan hasil pengelolaannya.
Diketahui, Pemprov DKI Jakarta membangun kembali Refuse Derived Fuel (RDF) Plant Jakarta yang menelan biaya hampir Rp. 1,3 Triliun menggunakan dana APBD.
Dari hasil pembangunan RDF tersebut, Pemprov DKI Jakarta tidak menghasilkan retribusi jasa kebersihan yang diharapkan.
Pada Lampiran I Pergub No 35 tahun 2023 tentang Penjabaran Perubahan APBD 2023, Pendapatan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan di Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp. 46.964.000.000.
Angka tersebut turun dari target sebelumnya sebesar Rp. 52.054.000.000, seperti termuat dalam lampiran I Peraturan Gubernur DKI Jakarta nomor 70 tahun 2022 tentang Penjabaran APBD 2023.
Menanggapi hal tersebut, Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono menyatakan, tujuan pembangunan RDF bukanlah retribusi, melainkan menyelesaikan persoalan sampah.
“Menyelesaikan sampah tidak perlu memikirkan retribusi, tidak mendapatkan keuntungan atau fee given, itu hal yang berbeda,” ucap Heru usai ground breaking pembangunan RDF Plant Rorotan, Jakarta Utara, Senin (13/5).
Sementara, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jakarta, Asep Kuswanto mengungkapkan atas anggaran pengelolan sampah yang lebih besar dari penerimaan retribusinya.
“Jadi kalau menurut kami retribusi sampah itukan adalah sebagai bentuk tanggungjawab masyarakat terdapat sampah yang diproduksinya, jadi Polluter pays principle. Jadi, kedepannya memang kenapa kita juga mulai menerapkan retribusi sampah kemudian juga tanggungjawab terhadap perusahaan, dalam kawasan juga kita gunakan biaya itu memang diharapkan kepedulian masyarakat terhadap sampah juga semakin meningkat, yang selama ini karena memang retribusi rumah tangga Jakarta itu satu-satunya mungkin di Indonesia yang tidak ada retribusi rumah tangganya,” terangnya.
Asep menyatakan, pihaknya juga telah menerbitkan peraturan mengenai pembebanan retribusi pada rumah tangga.
“Di tahun ini kita sudah terbitkan kalau gak salah perda 2 tahun 2024 itu akan dikenakan retribusi rumah tangga, sehingga harapannya masyarakat bisa bertanggungjawab. Tidak hanya masyarakat umum, tetapi juga seluruh industri perkantoran bisa bertanggungjawab terhadap permasalahan sampah di Jakarta,” paparnya.
Menurut Asep, dengan adanya Perda Nomor 2 Tahun 2024 ini, prinsip Polluter pays principle akan berjalan sebagaimana mestinya.
Jadi prinsip kita adalah Polluter pays principle, jadi siapa yang menyebabkan polusi dalam hal ini adalah sampah itu maka mereka harus membayar, semakin sedikit maka biaya akan semakin sedikit, semakin banyak maka biaya akan semakin banyak,” tandasnya.
Baca berita SiberKota lainnya, di Google News