Polisi Blokir Rekening Otak Kasus Tanah Nirina Zubir
Siberkota.com, Jakarta – Menindaklanjuti laporan aktris Nirina Zubir terkait pemalsuan sertifikat tanah, Kasubdit Harda Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi mengatakan, pihaknya telah memblokir rekening Riri Sumitha, asisten rumah tangga (ART) pelapor yang menjadi tersangka dari otak mafia tanah.
Petrus menjelaskan, rekening Riri diblokir untuk mengamankan uang hasil kejahatannya. Diduga keluarga Nirina Zubir mengalami kerugian sekitar Rp17 miliar dalam persoalan tersebut.
“Tentu alasan pemblokirannya adalah untuk mengamankan uang sebagai hasil kejahatan yang diduga ada di dalam rekeningnya,” jelas Petrus, Kamis (19/11/2021).
Sebelumnya, Nirina Zubir sudah melaporkan kejadian ini ke Polda Metro Jaya sejak Juni 2021 terkait aset tanah ibundanya yang dirampas oleh asisten rumah tangga bernama Riri Khasmita.
Berdasarkan pengembangan, Nirina merupakan salah satu yang tercatat sebagai pemilik sertifikat hak milik dari enam aset tanah ibunya tersebut. Selain Nirina, sebagian aset tanah ibunya tersebut dimiliki saudaranya yang bernama Fadlan.
Kemudian, lanjut Petrus, sertifikat itu dipegang oleh Riri yang merupakan pengasuh atau orang kepercayaan ibunya.
Namun pada kenyataannya, Riri yang dipercaya memegang sertifikat tanah milik keluarga Nirina membalikkan nama seluruh sertifikat hak milik tersebut.
“Riri membalikkan nama seluruh sertifikat hak milik tersebut dengan menggunakan figur palsu dan bersama notaris yang telah kami tetapkan tersangka,” paparnya.
Dalam perkembangan kasusnya, Petrus menuturkan pihaknya telah menetapkan lima tersangka. Untuk dua tersangka lain yang sudah ditahan merupakan notaris. Satu lagi ialah suami dari Riri. Dua orang lagi yang masih dalam proses pemanggilan merupakan notaris sebagai pelaku proses jual-beli.
“Tiga orang kami tahan dan dua orang lagi akan kami lakukan pemanggilan. (Riri otak kejahatan) iya, kami menggambarkannya seperti itu karena barang itu ada dalam penguasaannya,” tandas Petrus.