Diduga Langgar Netralitas ASN, Camat Cibeber Promosikan Caleg DPRD
SiberKota.com, Kota Cilegon – Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Cilegon yang merupakan Camat Cibeber diduga melakukan pelanggaran Pemilu atau netralitas, mempromosikan salah satu Caleg DPRD.
Caleg DPRD Kota Cilegon yang ASN promosikan tersebut merupakan Caleg dari Partai Gerindra bernama Fauzi Desviandy.
Camat Cibeber mempromosikan Caleg DPRD Kota Cilegon tersebut melalui akun media sosial.
Pasalnya, Caleg DPRD dari Partai Gerindra itu merupakan anak dari Wali Kota Cilegon, Heldy Agustian.
Koordinator Divisi Pemilu Bawaslu Kota Cilegon, Eneng Nurbaiti menyatakan, awal mulanya yang menangani dugaan pelanggaran tersebut adalah Panwascam Cibeber.
Namun, saat ini Bawaslu yang menangani perkara dugaan pelanggaran Pemilu oleh ASN Kota Cilegon itu.
“Sebelumnya penelusuran dan investigasi telah Panwascam Cibeber lakukan. Untuk menindaklanjuti pelanggaran netralitas ASN itu kami ambil alih,” ungkapnya, Rabu (24/1).
Dari pengambil alihan kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN ini, pihak Bawaslu akan melanjutkan kasus tersebut ke Komisi ASN (KASN).
“Bawaslu Kota Cilegon merekomendasikan dan meneruskan pelanggaran netralitas ASN Camat Cibeber ke KASN,” imbuhnya.
Sebagai informasi, pelanggaran netralitas ASN ini tertuang dalam Pasal 282 Undang-undang Nomor 7 tahun 2017.
Pasal tersebut berbunyi bahwa Pejabat Negara, Pejabat Struktural, dan Pejabat Fungsional dalam jabatan negeri, serta Kepala Desa di larang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye.
Baca berita SiberKota lainnya, di Google News