1,2 kilogram Sabu Jaringan Internasional Dimusnakan BNN Banten
Siberkota.com, Banten – Sebanyak 1,2 kilogram narkotika jenis sabu dimusnakan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten, Kamis 16 November 2023.
Barang haram itu diamankan dari tersangka berinisial OKY (34) yang ditangkap di Jalan Kampung Pasir Rangdu, Kecamatan Cikup, Kabupaten Tangerang pada Jumat 3 November 2023 lalu.
“Berawal dari kejelian, ketelitian dan kecurigaan dari rekan-rekan petugas Bea Cukai bandara Soekarno Hatta, ketika itu menemukan kiriman benang untuk mancing sebesar 15 gulung, 5 diantarnya ada titik yang mencurigakan, kemudian ketika dicek ternyata mengandung narkoba. Selanjutnya, membentuk tim sinergi bersama kami BNN Banten dan BBN Kota Tangsel, kemudian kita ungkap dan ternyata kita bisa menangkap penerima barang terebut berinisial O di wilayah Cikupa Tangerang, kebetulan yang bersangkutan berprofesi sebagai securty,” ujar Kepala BNN Banten Brigjen Pol Rohmad Nursahid dalam keterangannya.
Rohmad menyampaikan, Sabu yang diamankan itu berasal dari jaringan internasional asal Kamerun, dan hendak diedarkan di wilayah Banten dan Jakarta.
“Kiriman dari Afrika yaitu dari Kamerun, termasuk jaringan internasional, (pelaku,red) dia adalah penerima di atasnya masih kita kembangkan, dari penerima itu nanti kalau sudah ke sindikatnya dia dijanjikan mendapat 35 juta,” katanya.
Adapun modus pelaku untuk menyembunyikan sabu yakni menggunakan gulungan benang.
“Jadi, gulungan kemudian dikasih ditaruh sabu, kemudian digulung benangnya tersebut. Jadi itu inisiatifnya hebat, kreatifnya hebat. Jadi digulung-gulung kemudian di lat lagi pakai plastik alumunium foil yang warna putih,” terangnya.
Tersangka OKY dijerat pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.