Soal Retribusi Sampah di Duta Garden, Kejari Kota Tangerang Diminta Jangan Tutup Mata dan Loyo
Siberkota.com, Tangerang – Aliansi Pemantau Kebijakan Kota Tangerang (APKT) kembali melayangkan laporan pengaduan dugaan tindak pidana korupsi retribusi sampah di Perumahan Duta Garden ke Kejari Kota Tangerang, Rabu (21/10/2026).
Laporan tersebut dilayangkan kembali, karena tindak lanjut pihak Kejari Kota Tangerang terkait laporan yang sebelumnya dinilai keliru dalam menelaah persoalan yang dimaksud.

Perwakilan Aliansi Pemantau Kebijakan Kota Tangerang, Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Pemerintahan Indonesia (LKPI) Eddy Susanto mengatakan, dalam kasus ini jelas adanya dugaan tindak pidana korupsi yang berpotensi merugiakan keuangan negara.
“Ya laporan sebelumnya sudah dilayangkan, tapi sepertinya Kasi Intelnya tidak melakukan pengembangan, jadi jawabannya itu tidak sesuai fakta dilapangan. Tiba-tiba mengeluar surat tindsk lanjut laporan bahwa tidak menemukan tindak pidana. Padahal kalau dilihat dari Perda Retribusi dan surat edaran DLH soal tarif retribusi jelas nilai uang dari warga sama tarif yang ditentukan selisinya jauh,”ungkapnya saat diminta keterangan.

Lebih lanjut, Eddy menjelaskan, dengan laporan yang baru ini berikut dengan barang bukti yang telah diserahkan, diharapkan agar Kejari Kota Tangerang tidak menutup mata dan melakukan tugas dan wewenangnya sesuai peraturan dan ketentuan terkait persoalan tersebut.
“Ya APH dalam hal ini Kejari Kota Tangerang jangan menutup mata, lakukan penyelidikan dan penyidikan terkait laporan kita ini, karena dengan bukti yang ada kita siap memberikan keterangan langsung,” jelasnya.

Eddy menambahkan, berdasarkan kajian, potensi kerugian negara pada sektor retribusi sampah di Perumahan Duta Garden mencapai 1,4 milyar dalam tiga tahun terakhir.
“Karena kalau kita hitung berdasarkan Perda, per KK itu kita ambil tarif paling minim Rp.40.000, dikali ada sekitar 1.200 KK atau Rumah di Perumahan Duta Garden, itu per bulan Rp48.000.000. Sementara mereka perbulannya hanya membayar Rp.8.400.000 perbulan, jadi ada selisi Rp.39.600.000 retribusi yang menguap setiap bulannya. Jadi dalam setahun potensi kerugian negaranya Rp.475.200.000 pertahun, selama 3 tahun terakhir sebesar Rp.1.425.600.000 menguap semenjak Perda Retribusi diterbitkan,” terangnya.

Hal senada disampaikan, Ketua Umum LIBRA, Bonar meminta Kejari Kota Tangerang tidak loyo dalam menyikapi laporan masyarakat.
“Kejari Kota Tangerang jangan loyo kerjanya, jangan makan gaji buta, jangan banyak alasan bukti-bukti belum terpenuhi. Harusnya dengan adanya laporan tersebut mereka itu melakukan pengembangan jangan hanya pada dinas terkait, tatapi turun ke lapangan, ke masyarakat. Kalau seperti ini kan muncul pertanyaan, ada apa dibalik ini semua,” pungkasnya.
Hingga berita ini ditayangkan, Siberkota.com masih terus menggali informasi lebih jauh.