Siberkota.com, Jakarta – Polda Metro Jaya menegaskan akan memberikan sanksi tilang terhadap pelanggar kebijakan wajib lulus uji emisi mulai 13 November 2021. Kendati opsi tilang diberikan setelah proses sosialisasi dan teguran selesai dijalankan.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono mengatakan, pihaknya tidak akan langsung menerapkan sanksi tilang kepada kendaraan yang tidak lulus uji emisi di tahap awal. Akan tetapi dengan polisi melakukan sosialisasi dan teguran kepada pengendara yang kendaraannya tidak lulus uji emisi tersebut.
“Jadi gini, sebetulnya sanksi ini kan ada berbagai macam ada tilang dan ada teguran. Jadi kalau kita lihat trennya kita lebih akan terapkan teguran dulu sebelum terapkan sanksi,” kata Argo, Rabu (3/11/2021).
Lebih lanjut dijelaskan, pihaknya menilai perlu ada sosialisasi yang digencarkan terlebih dahulu. Setelah itu, jika jumlah kendaraan di Jakarta sudah mencapai 50% baru dilakukan sanksi tilang.
“Nanti kalau sudah 50% atau lebih itu baru nanti kita akan tingkatkan ke tilang. Jadi jangan sampai nanti 10 yang diberhentikan 9 belum ada kartu uji. Intinya penindakan tilang ini adalah kelanjutan dari tahap sosialisasi, tahap teguran sampai tindakan tilang,” paparnya.