Terlibat Kasus Narkoba, Tiga Pengawas Pemilu di Lebak Dipecat
Siberkota.com, Kabupaten Lebak – Terlibat kasus narkoba, tiga pengawas pemilihan umum (Pemilu) dipecat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lebak.
Tiga pengawas tersebut diantaranya, berinisial W selaku anggota Panwascam di Panggarangan, R pengawas kelurahan atau desa (PKD) di Panggarangan, dan R kedua berstatus staf harian lepas.
Koordinator Divisi SDM Bawaslu Lebak, Deden Kurniawan kepada TitikKata di kantor Bawaslu Lebak, Jalan Siliwangi Pasir Ona, Rabu, 29 November 2023 membenarkan perihal terkait.
“Sejak awal dari kasus itu muncul kita bergerak cepat melakukan kajian hukum berkenaan etiknya. Kami juga sudah berkoordinasi dengan Satnarkoba polres Lebak untuk kepastian hukum mereka. Pada akhirnya ketua Bawaslu Lebak merekomendasikan pemecatan karena melanggar sumpah dan janji serta melanggar etik sebagai pengawas,”kata Deden.
Menurut dia, pemecatan sudah dilakukan sejak awal November 2023 dan telah dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW).
“Kami melakukan PAW terhadap pengawas kecamatan diikuti oleh Panwascam lainnya, sebanyak 5 orang dari 4 kecamatan,”tuturnya.
Untuk PAW panitia pengawas desa, lanjut Deden, proses PAW diserahkan kepada pihak Kecamatan lantaran waiting list sudah habis sehingga harus dilakukan rekrutmen ulang.
“Saya harap mereka bekerja sesuai dengan aturan yang ada. Patihan kode etik dan Tusi Tusi sebagai pengawas kecamatan dan desa agar pengawasan di masa kampanye ini bisa berjalan dengan baik dan tidak ada lagi kasus-kasus seperti yang sudah terjadi,”tandasnya.