Siberkota.com, Serang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang berencana merevisi Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2011-2031 pada tahun ini.
Namun belum dapat dipastikan secara jelas, arah kebijakan penataan ruang yang dengan isu strategis perkembangan pembangunan daerah. Hal tersebut seperti disampikan Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Serang, Fardianto.
“Kalau untuk Perda RTRW itu pasti berubah, usulannya pasti ada. Tapi semuanya berdasarkan kajian, tidak hanya keputusan sepihak,” ujarnya, Selasa (12/5/2026).
Lanjut dia, rencana penataan ruang Kabupaten Serang sejatinya wajib searah dengan rencana penataan ruang Wilayah Provinsi Banten dan Wilayah Nasional.
“Kalau daerah Pontirta itu kan mulai dari kita Pemkab Serang punya pola ruang, pemerintah provinsi punya pola ruang, pemerintah pusat punya pola ruang, kita harus mengikuti ke atas,” katanya.
Disisi lain, jika melihat Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Banten Tahun 2023-2043, terdapat rencana kawasan strategis Provinsi Banten.
Dalam rencana kawasan strategis tersebut, kawasan strategis yang direncanakan berdasarkan kepentingan pertumbuhan ekonomi salah satunya adalah rencana kawasan strategis Serang Utara Terpadu.
Dimana tujuan dari rencana kawasan strategis itu ialah menjadikan kawasan Serang utara sebagai pusat kegiatan industri, perikanan, pertanian, dan pariwisata dengan memperhatikan keseimbangan antar bagian kawasan yang berkelanjutan.
Adapun arah pengembangannya meliputi, pengembangan sektor industri sebagai pusat industri Provinsi Banten khususnya industri manufaktur dan industri pangan
sebagai kawasan cepat tumbuh dan penciptaan iklim investasi, peningkatan daya saing kawasan dengan pembentukan Kawasan Peruntukan Industri dan pengembangan konektivitas tinggi antar
Kawasan.
Kemudian, pengembangan dan peningkatan ketersediaan dan kualitas
prasarana wilayah untuk mendukung pergerakan dalam kawasan
dan antar kawasan, membentuk wilayah perkotaan sesuai karakteristik dan potensi
melalui pengembangan pusat-pusat pertumbuhan yang terdiri dari kawasan pariwisata dan kawasan peruntukan industri, selaras dengan pengembangan kawasan pertanian dan perikanan, dan menjaga kelestarian lingkungan pantai berupa pengendalian sempadan pantai dan pengendalian pemanfaatan ruang di pesisir.
Hingga informasi ini disampaikan, awak media masih menggali informasi lebih lanjut.