APBD DKI Jakarta 2024 Disetujui Rp81,7 Triliun
Siberkota.com, DKI Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2024 sebesar Rp81.716.573.026.059.
Persetujuan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna bersama Penjabat (Pj) DKI Jakarta Heru Budi Hartono pada Selasa (14/11/2023) di DPRD DKI Jakarta.
Adapun laporan Raperda APBD 2024 itu dibacakan oleh anggota Banggar DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz.
“Perlu kami sampaikan bahwa total APBD Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2024 sebesar Rp 81.716.573.026.059 dengan rincian sebagai berikut; Pendapatan Daerah Rp 72,446,382,571,261, Belanja Daerah Rp 72,600,997,362,528, Surplus atau Defisit Rp154,614,791,067. Pembiayaan Daerah; Penerimaan Pebiayaan Rp9,270,190,454,798, sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya atau 2023 sebesar Rp3,859,858,398,967, penerimaan pinjaman daerah Rp5,410,332,055,831. Pengeluaran pembiayaan, sebesar Rp9,115,575,663,531, penertaan modal atau investasi pemerintah daerah sebesar Rp7,253,905,829,467, pembayaran pokok utang Rp1,861,669,834,064. Total APBD tahun anggaran 2024 sebesar Rp81,716,573,026,059,” katanya.
Ditemui usai rapat, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta, Michael Rolandi C. Brata mengatakan, APBD DKI tahun 2024 naik 2,71 persen.
“Defisit gak, APBD perubahan kan Rp79,56 T kalau sekarang Rp81,72 berarti naik Rp2,16 triliun atau 2,71 persen. Bukan. APBDP perbandingannya,” katanya.