Inspektorat Audit PT. LKM AKR Terkait Kasus Subsidi Bunga Covid -19
Siberkota.com, Kabupaten Tangerang – Inspektorat Kabupaten Tangerang mengaku tengah melakukan investigasi terkait dugaan kasus Penyelewengan Dana Subsidi Covid-19 Senilai 2,7 M yang digelontorkan pemerintah Kabupaten Tangerang pada akhir tahun 2020 lalu.
Kasubag Evaluasi dan Pelaporan pada Sekretariat Inspektorat Kabupaten Tangerang, Ahmad Suryanto mengungkap, pihaknya telah melaksanakan pemeriksaan kasus tersebut sejak sepekan yang lalu.
“Sudah berjalan kira-kira sepekan, saya belum dapat laporannya, tapi anak-anak yang di bawah sudah jalan menginvestigasi,” ucapnya saat dikonfirmasi, Kamis (03/02/2022).
Suryanto menegaskan jika oknum tersebut terbukti melakukan pelanggaran, maka pihaknya akan memberikan rekomendasi terkait sanksi yang ada diberikan kepada yang bersangkutan.
“Tergantung pelanggaran apa yang dilakukan, kalau berat kita akan memberikan rekomendasi pemecatan, penurunan golongan dan bahkan pengembalian uang,” katanya.
Ssbelumnya diberitakan, mencuat dugaan kasus Penyelewengan Dana Subsidi Covid-19 pada akhir tahun 2020 berupa pengurangan bunga pinjaman kepada para nasabah yang berhak untuk menerima dari PT. LKM Artha Kertaraharja.
Pengurangan bunga pinjaman senilai 2,7 miliar tersebut diduga dicaplok oleh mantan Direktur Utama (Dirut) PT. LKM Artha Kertaraharja, Yuyun Junaedi. (Redaksi Siberkota.com)