Polisi Ungkap Kasus Situs Judi Bola Online SBOTOP, Sponsori Satu Klub Sepakbola Indonesia
SiberKota.com, Jakarta – Satuan Tugas (Satgas) Anti Mafia Bola Polisi Republik Indonesia (RI) mengungkap kasus perjudian sepakbola online di situs SBOTOP.
SBOTOP merupakan situs judi online berskala internasional. Hingga kini, situs tersebut telah memiliki 43.000 anggota di berbagai negara.
Adapun modus yang para pelaku lakukan adalah dengan menyediakan dua situs. Beserta payment dan getaway.
Diperkirakan, SBOTOP mengumpulkan dana, deposit, dari hasil perjudian selama setahun ini sebanyak Rp. 481 Milyar.
Berdasarkan dari hasil penyidikan, dugaannya server situs SBOTOP ini berada di Negara Filipina.
“Tapi hal tersebut masih kami dalami,” kata Kepala Satgas, Irjen Asep Edi Suheri di Ruang Rupattama Mabes Polri, Rabu (13/12).
Dua Tersangka WNA dari Tiongkok
Pendalaman selanjutnya, dugaan keterlibatan salah satu klub sepakbola Indonesia dalam hal sponsorship.
Polisi telah memeriksa sebanyak 16 saksi, 2 ahli saksi ITE, 2 ahli saksi pidana, serta 1 ahli transaksi keuangan dari PPATK.
Dari kejadian ini, polisi telah menangkap sebanyak empat orang tersangka berinisial DR, TRR, L, dan S.
“Mereka berperan mengumpulkan rekening sehingga akun tetap untuk transaksional SBOTOP dapat mereka jalankan,” ungkap Asep.
Sementara, masih ada tiga tersangka lainnya masuk daftar pencarian orang (DPO). Dugaannya terlibat dalam penyediaan rekening untuk operasional situs SBOTOP.
“Satu orang WNI berinisial CT dan 2 orang Warga WNA Republik Rakyat Tiongkok (RRT). DPO CT, kami sudah lakukan upaya pencekalan dan pencegahan ke luar negeri,” ujarnya.
Dari penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan 20 jenis barang bukti, antara lain buku tabungan dan dokumen perusahaan.
Kemudian, satu unit apartemen yang berada di Batam dan 2 unit kendaraan.
“Kami telah melakukan pemblokiran dan penyitaan dari situs SBOTOP dengan nominal sebesar Rp. 5 Milyar,” tandasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku terjerat dengan Pasal 303 KUHP dan/atau Pasal 45 ayat 2 Jo 27 ayat 2 UU No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 82 dan Pasal 85 UU No.3 Tahun 2011 tentang Transfer dana dan/atau Pasal 3,4,5, dan 10 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan/atau denda maksimal Rp. 10 Milyar.
Baca berita SiberKota lainnya, di Google News
[…] Baca Juga: Polisi Ungkap Kasus Situs Judi Bola Online SBOTOP, Sponsori Satu Klub Sepakbola Indonesia […]