Dua Remaja di Pasar Kemis Tangerang Diduga Jadi Korban Asal Tangkap Polisi
Siberkota.com, Kabupaten Tangerang – Remaja berinisial RHN dan FA diduga menjadi korban asal tangkap kasus pengeroyokan DN (32) di Kelurahan Kutabumi, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten, pada 16 Oktober 2022 lalu.
Murhati (52) orang tua RHN meminta kepada pihak kepolisian setempat untuk memberikan penjelasan mengapa anak bungsunya itu dijadikan tersangka atas kematian putra pertamanya.
“Rasanya tidak masuk akal gitu, anak saya dijadikan tersangka oleh Polda Banten” dikutip Rabu (19/4/2023)
Padahal, lanjutnya RHN tidak berada ditempat kejadian saat kakak kandungnya itu dihabisi oleh puluhan gangster dengan menggunakan senjata tajam (Sajam).
Murhati menjelaskan RHN waktu itu, sedang berkumpul dengan beberapa temannya yang usai kejadian pembacokan juga di panggil oleh polisi untuk dijadikan saksi.
“Saya minta keadilan, karena sejauh ini tidak ada penjelasan dari kepolisian kenapa anak saya jadi tersangka” ucapnya sembari nangis.
Murhati berharap kasus yang menjerat anak nya itu dapat cepat selesai, agar nantinya RHN, bisa berkumpul dengan keluarga.
“Semoga pihak Kepolisian bisa merespon masalah saya ini,” katanya.
Senada diucapkan Agus, orangtua dari FA yang juga turut dijadikan tersangka dalam kasus tersebut. Agus menyebut, pada saat penjemputan anaknya, pihak kepolisian tidak mengantongi surat tugas.
Dia mengatakan, banyak kejanggalan dari pihak kepolisian penyidik, karena pada saat kejadian FA tidak ada dilokasi TKP, yang jaraknya cukup jauh dari lokasi pembacokan.
“Saat itu FA sedang berada dirumah temannya. Temannya juga siap menjadi saksi atas kejadia tersebut,” katanya.
Lebih jauh, Agus juga merasa sangat aneh saat rekontruksi perkara di Polda Banten, ada salah satu tersangka berinisial AD tidak ikut serta.
Dan ternyata setelah dicari tau tersangka AD telah dibebaskan pihak kepolisian tanpa alasan yang jelas.
“Intinya kitan ingin hukum bisa bela kita, yang salah, ya salah. Yang benar, ya benar,” ucapnya.
Sementara itu, Kapolsek Pasar Kemis yang sekarang menjabat sebagai Kasat Narkoba Polresta Tangerang, Kompol Maryadi membenarkan atas kejadian tersebut.
Namun, kata dia kasus tersebut seluruhnya sudah di tarik oleh Polda Banten.
“Kasus itu ditarik Polda Banten,” singkatnya.