Pengelola Sebut Kades Jeungjing Penanggung Jawab Kegiatan Galian Tanah Ilegal

Siberkota.com, Kabupaten Tangerang – Pengelola galian tanah di Desa Jeungjing, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang, yakni Heru menyebut Kepala Desa sebagai penanggung jawab aktivitas ilegal diwilayahnya.

Heru mengatakan bahwa dugaan praktik penambangan tanah ilegal sudah berlangsung selama satu bulan. lahan tanah seluas dua hektar ini sedianya akan diperuntukkan untuk lahan pertanian. Namun oleh Kepala Desa Jengjing, lahan digunakan untuk galian C.

“Ia ini mah proyek kepala desa Jeungjing, ini mah lahan buat pertanian doang, dan ini proyek kepala Desa Jeungjing,” katanya kepada awak media, Selasa, (25/5/2022).

Heru menjelaskan, tanah hasil galian sedalam 50 hingga 70 cm lebih tersebut dijual dengan harga Rp. 120 ribu per truk kepada para penampung.

“Sudah ada yang pesan ke kami. Satu truk itu harganya 120 ribu rupiah, dan itu juga ga sama semua jumlah yang disetorin,” terangnya.

Heru juga mengungkap, asal muasal tanah itu adalah milik orang lain namun pemiliknya diketahui sudah meninggal dunia dan lanjut Heru dulunya di area lahan tersebut di penuhi dengan sampah sehingga timbulah inisiatif dari desa untuk dimanfaatkan menjadi lahan pertanian.

“Rencana nanti akan di turunkan lagi alatnya dengan kolektor, jadi angkut tanah ini untuk membuat bayar solar. Perhari alat berat satu jam 130, kalo alat ga gerak 4 jam kena cas, semua orang disini saya bayar, uangnya itu yang kami kumpulkan melalui hasil ini,” pungkasnya.

You might also like
Leave A Reply

Your email address will not be published.