Tok! DPRD Kabupaten Serang Tetapkan 11 Propemperda 2024
Siberkota.com, Kabupaten Serang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2024.
Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Serang Muhammad Novi Fatwarohman menjelaskan, ada 11 Propemperda tahun 2024 yang sudah ditetapkan.
“Jadi untuk Propemperda tahun 2024 kebetulan saya sebagai Wakil Ketua Bapemperda sudah disepakati antara pemerintah dengan DPRD bahwa jumlah Propemperda untuk 2024 ada 11, 2 dari legislatif yang 5 dari Pemerintah Kabupaten Serang yang 4 itu hasil kumulatif terbuka yang sering dilakukan APBD atau yang lainnya,” ujar Novi usai rapat paripurna, Kamis (09/11/2023).
Adapun 2 Raperda yang diprakarsai dari DPRD Kabupaten Serang yakni diantaranya pencabutan terkait Raperda Nomor 2 tahun 20213 tentang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Kabupaten Serang serta pencabutan Raperda nomor 5 tahun 2011 tentang pengelolaan air tanah.
Novi menjelaskan, pencabutan itu dilakukan agar ada regulasi yang mengatur, sehingga masyarakat tidak kebingungan terkait kewenangan dan fungsi terhadap Raperda tersebut.
“Itu dasar pencabutan, kenapa ada pencabutan Perda seperti itu supaya masyarakat ini tidak gamang atau tersasar ketika Perda nya masih ada akan tetapi aturan nya sudah tidak ada jadi ini jangan sampai masyarakat ini tidak tahu atau tidak mengerti terkait dengan kewenangan dan fungsi-fungsi terhadap Raperda yang kita cabut atau pun yang kita buat sebelumnya,” ujarnya.