Razia PPKM Darurat, Tukang Bakso di Pamulang Didenda 50 Ribu

Siberkota.com, Tangerang Selatan – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melakukan razia dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat terhadap para pelaku usaha dikawasan Jalan Raya Parakan, Pondok Benda, Kecamatan Pamulang, Kamis (8/7/2021).

Dalam razia tersebut, pelaku usaha yang melanggar PPKM darurat mendapat teguran keras bahkan ada juga yang didenda oleh petugas.

Salah satu restoran bakso yang terkena razia, harus rela didenda sebesar Rp50.000 oleh petugas hanya gara-gara posisi kursi yang ada ditempat tersebut.

“Kalau posisi bangku dilipat kita terima, tapi kalau posisi bangku siap duduk itu kena,” ujar petugas Satpol-PP, Faisal, dalam tayangan video razia yang berhasil didapatkan oleh awak media.

Dalam tayangan video tersebut, tampak petugas juga menyampaikan pelanggaran lain yang dilakukan oleh restoran bakso itu, yakni masih menyediakan untuk makan ditempat.

Terpisah, Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan Satpol PP Tangsel, Muksin Alfachri membenarkan berlakunya denda bagi para pelanggar PPKM darurat.

Untuk denda yang dikenakan, Satpol PP Tangsel mengeluarkan kwitansi khusus untuk pembayaran denda secara langsung dilokasi.

“Iya, bener itu,” ujarnya melalui pesan WhatsApp.

Ketika ditelusuri lebih jauh, kepada wartawan, karyawan restoran bakso tersebut membenarkan akan adanya razia dan dikenakan denda oleh petugas Satpol PP Tangsel.

Namun, sayangnya pemilik restoran emggan memberikan tanggapan, dan tampak pasrah dengan apa yang dilakukan oleh petugas terhadap usahanya.

“Kata boss, nanti dulu aja,” pungkasnya.(SK)

You might also like
Leave A Reply

Your email address will not be published.