Polda Banten Tangkap 2 Tersangka Korupsi Jalan Pelabuhan Warnasari Cilegon
Siberkota.com, Kota Serang – Polda Banten menangkap dua tersangka dugaan kasus tindak pidana korupsi pembangunan jalan akses Pelabuhan Warnasari Tahap 2 tahun 2021 di PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM). Kedua tersangka yakni Dirut PT Arkindo berinisial AB (73) dan pengusaha berinisial SM (45).
Kabid Humas Polda Banten, Didik Hariyanto mengatakan, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa aset. Termasuk uang senilai Rp 900 juta lebih.
“Total kerugian sekitar Rp7 miliar. Kemudian tersangka saat ini sudah diproses dan masih kita kembangkan. Aset saat ini yang sudah diamankan Rp900 juta lebih, mudah-mudahan yang lain juga ditelusuri termasuk aset lain nanti bisa dikembalikan,” ujar Didik di Kota Serang, Selasa (3/10/2023).
Kasus ini bermula dari hasil audit BPK RI, yang menemukan pekerjaan jalan akses Pelabuhan Warnasari Tahap 2 tahun 2021 yang ditargetkan selesai pada 19 Januari 2022. Namun hingga kontrak berakhir pekerjaan tidak kunjung terlaksana.
“Panjang jalan kurang lebih 1 kilo, kemudian pengerjaan awal proyek 2021 harusnya 2022 selesai ini belum selesai, ini awal kecurigaan dan ditindaklanjuti subdit Tipikor dan alhamdulilah dari hasil penyelidikan itu dikembangkan ke tingkat penyidikan dan ditetapkan tersangka,” katanya.
Polda Banten masih mengembangkan dan membuka peluang untuk menetapkan tersangka baru dalam kasus tersebut. “Kemungkinan ada saat ini masih didalami mudah-mudahan nanti ada termasuk aset yang lain masih dikembangkan,” ungkapnya.
Kedua tersangka dijerat pasal 2 dan 3 UU Nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, dengan denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.
Sumber: TitikKata.