Terbukti Ilegal, Pabrik Tiner di Sepatan Timur Belum Juga Ditindak Pol PP

Siberkota.com, Kabupaten Tangerang –
PT Sinar Surya Kreasindo di Desa Kedaung Barat, Kecamatan Sepatan Timur yang berdiri dibantaran Sungai Cisadane terbukti tidak memiliki izin atau ilegal. Dikethui Pabrik yang memproduksi tiner itu hingga kini belum ditindak oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP).

Padahal Sebelumnya, Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar, mengatakan bahwa dirinya akan meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang untuk melakukan tindakan terhadap pabrik tiner tersebut.

“Untuk penindakan fisik ada aturan SP 1, SP 2, dan SP 3. Tapi sudah saya perintahkan untuk tindak,” tegas Zaki, Kamis, (23/6/2022) lalu.

Instruksi penindakan itu juga, diperkuat oleh pernyataan Kepala Seksi Wasdal, Bidang PPKL DLHK, Sandi yang menyebut pabrik tiner tersebut tidak memiliki izin prinsip, IMB dan dokumen lingkungan.

Dikatakan Sandi, meski, telah mendaftarkan perizinannya di aplikasi OSS, namun pengajuannya belum dilakukan verifikasi ulang oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Terlebih, izin yang diajukan oleh PT Sinar Surya Kreasindo di OSS tidak sesuai dengan praktik di lapangan.

“Izinnya pernis tapi produksinya tiner. Kan tidak sesuai, ditambah di bantaran sungai,” ucapnya.

Lebih Jauh, Sandi memastikan apabila pabrik membuat izin sesuai dengan keadaan aslinya maka dipastikan izin dari OSS tidak akan keluar. Ditambah lokasinya berada di bantaran sungai, dimana lahan tersebut milik negara.

“Kalau daftar izinnya itu produksi tiner, lalu lokasinya di bantaran sungai, dapat dipastikan, izinnya tidak akan keluar,” tegasnya.

Sementara itu, pada, Kamis, (29/9/2022), Bidang Wasdal pada Dinas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tangerang, Lany Maulana menuturkan, pabrik tiner yang berada di bantaran Sungai Cisadane itu jelas statusnya ilegal. Jika benar izinnya tidak ada dan dilihat dari lokasinya yang berada diatas bantaran sungai.

“Kalau lihat di DTRB nya kan ada site plane ya. Terkait zonanya, apakah punya atau tidak. Kalau tidak punya itu ilegal. Sebetulnya kalau di bantaran kan tidak boleh ya, ditambah tiner itu kan masuk kategori beresiko tinggi kalau tidak salah,” terang Lany.

Lanjut Lany, pihaknya akan melakukan pengecekan dan tinjauan soal kelengkapan perizinan secara langsung ke pabrik tiner milik PT Kreasindo. Kendati begitu ia menegaskan, pihaknya hanya berwenang memberikan teguran dan peringatan kepada pemilik usaha. Sementara yang memiliki kewenangan untuk penindakan adalah Satuan Polisi Pamong Praja.

“Kita hanya bisa meminta pihak perusahan mengurusi perijinan. Sementara yang memiliki kewenangan menindak adalah Satpol PP. Namun, untuk di bantaran sungai memang kewenangan Provinsi,” tandasnya.

You might also like
Leave A Reply

Your email address will not be published.