Mobil Heli Mengisi Solar Gunakan 2 Noisel Sekaligus di SPBU Tangerang, Diduga Mafia Minyak

Siberkota.com, Kota Tangerang – Berdasarkan informasi yang dihimpun dari masyarakat, ada dugaan tindakan penyalagunaan bahan bakar bersubsidi jenis Solar disalah satu Pom Bensin di Wilayah Kota Tangerang menggunakan mobil Colt Disel Box modifikasi atau sering disebut Heli.

Untuk membuktikan kebenaran kejadian itu, awak media pun langsung melakukan pengecekan dilokasi yang dimaksud sekitar pukul 19.00 malam, Kamis (25/03/2021).

Sesampainya dilokasi, pantauan awak media tampak terlihat sebuah mobil Modifikasi atau Heli sedang mengisi bahan bakar solar bersubsidi menggunakan dua noisel sekaligus kedalam tangki mobil tersebut.

Dalam pengisian solar ke mobil modifikasi (heli) ini juga terlihat tidak ada satu pun operator atau pegawai yang berani melayani mobil Heli tersebut. Bahkan, Sopir pemilik mobil heli itu mengisi bahan bakar solar sendiri.

Saat dikonfirmasi ke Sopir terkait kepemilikan mobil tersebut, dia mengatakan bahwa mobil tersebut milik yang berinisial E dan J.

Saat awak media ingin mendokumentasikan kejadian tersebut dengan mengambil photo dan video visual mobil modifikasi (heli) tersebut, salah seorang oknum mobil heli berteriak meminta agar photo dan video visual yang dapat.

Saat awak media menolak media menolak untuk menghapus photo dan video yang sudah dikantongi, mereka merasa kesal dan marah, bahkan menghadang kendaraan mobil yang ditumpangi awak media dan sampai-sampai ingin dilempar batu yang ada disekitar SPBU.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada penjelasan dari pihak SPBU terkait, dan akan ditayangkan kembali berita lanjutan setelah mendapat penjelasan atau keterangan dari SPBU.

Untuk diketahui, Pertamina melarang konsumen membeli bahan bakar minyak (BBM) di SPBU dengan maksud dijual kembali. Larangan tersebut tertuang dalam undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas.

Bagi siapa saja yang memperjualbelikan kembali BBM tersebut, melanggar aturan niaga BBM, pasal 53 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara, dan denda maksimal Rp 30 miliar. (Her)

You might also like
Leave A Reply

Your email address will not be published.