Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Dilaporkan ke KPK, Ada Apa?
Siberkota.com, Kabupaten Tangerang – Diduga melakukan penyelewengan terkait dana hibah untuk pagu pendidikan 16 madrasah pada APBD 2022, Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Kholid Ismail Dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Henri Munandar seorang warga Kabupaten Tangerang, yang melaporkan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang Kholid Ismail ke Komisi Pemerantasan Korupsi (KPK) RI mengatakan, dirinya melaporkan dugaan penyelewengan anggaran tersebut pada 21 Oktober 2022 lalu.
Dugaan penyelewengan tersebut, lanjut Henri, diduga melibatkan anggaran hibah madrasah dan juga hibah ruang kelas yang bersumber dari APBD Kabupaten Tangerang tahun anggaran 2022.
“Yang bersangkutan saya laporkan pada Oktober lalu. Saat ini pihak KPK meminta tambahan bukti,” tegas Henri pada awak media, Selasa (13/12/2022).
Hendri mengaku, dirinya mendapatkan informasi jika terdapat 16 madrasah yang menerima dana hibah tersebut. Ke 15 madrasah menerima 100 juta dan satu madrasah menerima 200 juta.
“Informasi yang saya dapat dari sumber yang dipercaya, termasuk penerima, termasuk pegawai, pengurus yayasan, dari informasi itu kemudian saya buat laporan ke KPK atas dugaan korupsi dan gratifikasi. Ada16 madrasah, masing – masing 100 juta kecuali madrasah Al Hasniah itu 200 juta,” tegasnya.
Henri menerangkan, jika dalam dugaan korupsi dan gratifikasi tersebut telah terdapat kesepakatan antara DPRD Kabupaten Tangerang dengan pihak terkait.
“Saya dapat keterangan bahwa ada rapat yang menyepakati ketika yang penerima hibah itu sudah di transfer oleh Dinas Pendidikan kemudian ada kesepakatan untuk dana tersebut diambil lalu disisihkan sebesar 30 persen untuk diserahkan kepada kesatuan kerja madrasah (KKM),” ujarnya.
“KKM Itu Forum Komunikasi kepala Madrasah yang menyepakati 30 persen dikumpulkan dan diserahkan kepada pihak Ketua DPRD,” sebutnya.
Dirinya menambahkan jika perjanjian yang disepakati yakni 35 persen dari total jumlah yang diterima pihak Madrasah. 30 persen diserahkan kepada pihak Ketua DPRD melalui KKM.
“Yang 4 persen untuk operasional Kepala sekolah yang 1 persen untuk kegiatan operasional KKM. Jadi para kepala sekolah ini ada iming iming, kita kasih hadiah seolah olah gitu. Mungkin mereka ga ngerti hukum jadi mereka mengira dana yang sudah masuk itu jadi milik sekolah, jadi milik madrasah. Mereka ambil itu hadiah yang tujuannya supaya tahun depan bisa diturunkan lagi hibahnya,” tukasnya.
Sampai berita ini dilansir, Siberkota.com masih berupaya melakukan konfirmasi terhadap Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Kholid Ismail terkait laporan masyarakat tersebut.