Menteri Agama Terancam Pasal Berlapis Akibat Toa Masjid
Siberkota.com, Jakarta – Menganalogikan suara toa masjid dengan gonggongan anjing, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terancam kasus pidana. Tak tanggung-tanggung, pasal berlapis siap dilayangkan terhadapnya atas pernyataan yang telah disampaikannya.
Mantan politisi Partai Demokrat Roy Suryo menjadi pihak yang pertama kali sebagai pelapor di Polda Metro Jaya pada Kamis (24/2/2022) sore. “Ya, Insya Allah nanti pukul 15.00 WIB kami akan membuat LP (laporan polisi) di Polda Metro Jaya terhadap saudara YCQ,” kata Roy Suryo, Kamis (24/2/2022).
Dalam laporannya, Roy Suryo siap membawa sejumlah alat bukti mulai dari audio dan visual statemen Yaqut. Selain itu, pihaknya juga akan membawa sejumlah kliping pemberitaan di media massa yang memuat pernyataan Yaqut.
Pasal yang nantinya akan dipersangkakan terhadap Yaqut yakni pasal berkaitan dengan ITE. Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu juga akan menyematkan pasal terkait penistaan agama terhadap Yaqut.
“Dugaan melanggar Pasal 28 ayat (2) junto Pasal 45 ayat 2 UU nomor 19 tahun 2016 tentang ITE atau Pasal 156a KUHP tentang penistaan agama,” pungkasnya.