Opsen Pajak 2025 Rugikan Pendapatan Banten hingga Rp 1 Triliun

SiberKota.com, Banten – Setelah adanya pemberlakuan Opsen Pajak pada 5 Januari 2025 mendatang, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten berpotensi akan kehilangan 13 persen dari pendapatan daerah.

Sebagai informasi, Opsen Pajak adalah pungutan tambahan pajak daerah menurut presentase tertentu.

Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten, Deni Hermawan mengatakan, gambaran dari dampak pemberlakuan Opsen Pajak itu telah melalui analisa.

“Kami sudah melakukan simulasi dan hitung-hitungan, kurang lebih 13 persen (Rp 1 Triliun) berpengaruh terhadap struktur pendapatan,” ungkapnya, Jumat (23/2).

Deni menyebutkan bahwa aturan Opsen Pajak termuat dalam Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022.

UU tersebut berisikan tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Artinya, Kabupaten/Kota akan mendapatkan kewenangan untuk mengenakan Opsen atas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

“Sejak regulasi tersebut lahir, ada bagian-bagian yang menjadi hak Kabupaten/Kota dan ada bagian yang menjadi hak provinsi. Dalam hal ini, terkait dengan mata pajak PKB, BBNKB,” paparnya.

Sementara, Opsen Pajak pada Mineral Bukan Logam Batuan (MBLB) berada di Provinsi Banten.

“Kemudian, kita juga mendapatkan opsen dari MBLB dari Kabupaten/Kota,” katanya.

Solusi Pemprov Banten Ganti Pendapatan yang Hilang

Deni menyatakan, kekinian pihaknya tengah merumuskan sumber pendapatan lain untuk menambal pendapatan yang hilang.

Seperti halnya, Bapenda Banten melakukan berbagai upaya dalam rangka intensifikasi dan ekstensifikasi bersama OPD, untuk lebih menggali retribusi daerah.

“Kami saat ini dengan OPD melakukan koordinasi tersebut sebagai bagian untuk menambal upaya dari sisi yang berkurang,” ungkapnya.

Sementara, Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah Bapenda Banten, Iswandi Saptadji menjelaskan, pihaknya bisa mendapatkan retribusi daerah dengan cara pemanfaatan aset.

Seperti halnya, dengan memanfaatkan aset Situ Cipondoh, hingga gedung-gedung milik Pemprov Banten.

“Sekarang kan aset-aset barang daerah sudah kita miliki, kaya Situ Cipondoh, gedung gedung. Nah, gedung-gedung itu kita maksimalkan,” imbuhnya.

Menurut Deni, hal tersebut pihaknya lakukan karena saat ini hampir 70 persen Pemasukan Anggaran Daerah (PAD) dari pajak kendaraan berkurang.

“Jadi, dengan sendirinya harus ada penggantinya. Kami sudah melakukan beberapa kegiatan dengan pemanfaatan aset barang daerah,” pungkasnya.

Baca berita SiberKota lainnya, di Google News

You might also like
1 Comment
  1. […] Baca Juga: Opsen Pajak 2025 Rugikan Pendapatan Banten hingga Rp. 1 Triliun […]

Leave A Reply

Your email address will not be published.