Berstatus Tersangka, Indra Kenz Temui Penyidik Bareskrim
Siberkota.com, Jakarta – Afiliator aplikasi investasi bodong Binomo Indra Kenz akhirnya penuhi panggilan penyidik Bareskrim Mabes Polri, Kamis (24/2/2022) siang. Status tersangka sudah diberikan polisi kepada Crazy Rich Surabaya tersebut.
Indra bersama tim kuasa hukumnya datang ke gedung Mabes Polri sekitar pukul 13.10 WIB. Dicecar beberapa pertanyaan oleh para wartawan, Indra memilih bungkam.
“Nanti ya, terima kasih,” ucapnya singkat, Kamis (24/2/2022).
Kejaksaan Agung sebelumnya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Lewat surat itu, dapat dinyatakan bahwa Indra berstatus tersangka.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, bahwa Indra masih berstatus saksi. Namun ketika dikonfirmasi mengenai SPDP yang diterima Kejagung, ia membenarkan Indra telah menjadi tersangka.
“Benar, semua sudah benar (bahwa Kejagung telah menerima SPDP status tersangka Indra Kenz),” ujarnya.