Warga Geruduk Kantor Desa Bantar Panjang Soal Dugaan Pungli PTSL

Siberkota.com, Kabupaten Tangerang – Sejumlah warga Kampung Cileles, Desa Bantar Panjang geruduk kantor desa soal dugaan pungutan liar (Pungli) sertifikat tanah dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Salah satu warga, Ashari mengatakan, kedatangan dirinya dan warga lainnya ke kantor desa adalah memprotes iuran yang diminta pihak desa dalam penyerahan sertifikat sebesar Rp300 ribu.

Sebab katanya, saat pertama pendaftaran mereka telah menyerahkan sejumlah biaya administrasi untuk biaya pengukuran, patok dan juga materai.

“Yang saya tau hanya Rp50 ribu sebanyak tiga kali iuran. Dan materai dua kali serta pas tanda tangan itu diminta lagi Rp50 ribu. Jadi total kita bayar itu empat kali, tapi ko ini sudah beberapa yang telah jadi sertifikatnya diminta pungutan juga sebesar Rp. 300 Ribu,” katanya saat ditemui di kantor Desa Bantar Panjang, Senin (24/01/2022).

Ashari juga merasa heran dengan sertifikat tanah milik warga Kampung Cileles RT 02/05 yang tak kunjung diserahkan, padahal sejumlah uang untuk keperluan administrasi sudah mereka setorkan kepada pihak desa.

“Kita datang ke Balai Desa ini untuk menanyakan hasil sertifikat tanah yg sudah diproses selama 2 tahun, tetapi untuk hasil sertifikat itu di RT lain sudah keluar. Namun di kami belum, jadi yang menjadi pertanyaan kenapa tidak merata pembagian sertifikat itu?,” ujarnya

Lebih lanjut Ashari mengancam, jika protes yang dilakukan hari ini tidak ditindaklanjuti, maka dirinya dan warga lain akan mempertimbangkan untuk membuat laporan ke pihak berwajib terkait permasalahan ini.

“Yang jelas kami akan bertindak lebih tegas dengan mempertimbangkan pelaporan kepada pihak yang berwajib,” tegasnya.

Ditempat yang sama, Ketua RT 02/05 Kasman sekaligus mewakili pihak desa mengatakan, bahwa uang yang disetor oleh beberapa warga digunakan untuk membeli Materai hingga keperluan konsumsi petugas di lapangan.

“Engga, kan begini, orang kerja di lapangan harus minum, jujur saya. Nanti kalau itu kan ya namanya di lapangan kan tau sendiri pak, kita haus minum, terus buat ngerokok,” bantahnya.

Diberitakan sebelumnya Sekertaris Desa (Sekdes) Bantar Panjang, Sarmadi mengaku terkait pungutan biaya sebesar Rp300 ribu dalam penyerahan sertifikat program PTSL adalah kebijakan yang memang disepakati oleh pihak desa dan RT, namun kata Sarmadi, kebijakan yang telah disepakati itu tidak bersifat memaksa.

“Kalau soal pungutan itu memang kesepakatan desa dengan RT, kan kita disini kerja dari pagi sampai subuh perlu makan dan juga ngopi,” tuturnya.

Walau demikian Kata Sarmadi, dirinya berdalih tidak mengetahui perihal adanya oknum staff desa dan pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang melakukan penyerahan sertifikat PTSL ke warga dan mengharuskan membayar Rp300 ribu.

“Saya di kantor desa itu sampai subuh, kalau sampai pukul 03.00 pagi nyerahin sertifikat dan meminta uang Rp300 ribu saya tidak tau,” tandasnya.

You might also like
Leave A Reply

Your email address will not be published.