Dugaan Pelanggaran Pemilu ASN Kota Bekasi Pakai Jersey 02 Tidak Terpenuhi

SiberKota.com, Kota Bekasi – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi menindaklanjuti laporan atas dugaan pelanggaran Pemilu oleh Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dugaan pelanggaran ASN itu yakni menggunakan jersey bernomor punggung 02 saat kompetisi sepakbola antar kecamatan.

Pasalnya, kompetisi tersebut digelar di Stadion Patriot Candrabhaga, Kota Bekasi pada Jumat (29/12/23).

Tidak Terbukti Melanggar

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kota Bekasi, Muhammad Sodikin menjabarkan hasil pemeriksaan perihal dugaan pelanggaran itu.

Pertama, berdasarkan keterangan pelapor, saksi, terlapor, dan ahli, tidak terdapat dugaan tindakan pemilu.

“Tidak ada pelanggaran kode etik ASN dalam kegiatan tersebut,” Kata Sodikin di Kantor Bawaslu Kota Bekasi, Senin (22/1).

Kedua, berdasarkan hasil analisis delik-delik unsur pasal setiap ASN, anggota TNI dan kepolisian, Kepala Desa, Perangkat Desa, dan Badan Permusyawaratan Perangkat Desa, Bawaslu tidak menemukan unsur pelanggaran.

“Sebagaimana ketentuan Pasal 28 ayat 3, tidak terpenuhi (pelanggaran),” tegasnya.

Untuk itu, Bawaslu Kota Bekasi menyimpulkan atas laporan nomor 015/LP/PL/Kota/1303/01/2024, tidak memenuhi unsur pelanggaran Pemilu 2024.

Sehingga, laporan atau aduan atas dugaan pelanggaran tersebut tidak akan Bawaslu teruskan ke tahap selanjutnya.

Sodikin juga mengungkapkan, pihaknya akan menuangkan hasil kajian dalam berkas pemberhentian terkait status laporan.

“Untuk berikutnya, memberitahukan kepada pelapor dan mengumumkan hasil pemberitahuan melalui papan pemberitahuan Bawaslu Kota Bekasi,” ungkapnya.

Sodikin juga mengungkapkan, berdasarkan keterangan dari Ahli Pidana, tindakan para ASN Kota Bekasi tersebut bukan dalam kategori kampanye Pemilu.

“Tidak ada ajakan untuk memilih, tidak ada menawarkan visi-misi, tidak ada menawarkan program, dan melakukannya tidak dalam  kampanye,” paparnya.

Lalu, tidak ada juga tindakan mencitrakan diri. seperti yang tertuang dalam PKPU 15 Tahun 2023, Pasal 22 ayat 4.

Maksud dalam PKPU 15 Tahun 2023 tentang kampanye bahwa citra diri adalah nomor urut dan gambar.

“Jadi, menurut saksi ahli dalam satu kesatuan yang utuh, tidak ada yang merasa untung dan merasa rugi dalam kegiatan tersebut,” tandasnya.

Perlu diketahui, terdapat 13 orang yang telah Bawaslu klarifikasi, sebelumnya sebagai pelapor yaitu terdiri dari 10 Camat.

Kemudian, Kepala Satpol PP, Pj Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhammad ,dan Kepala Cabang Bank BJB Bekasi.

Baca berita SiberKota lainnya, di Google News

You might also like
1 Comment
  1. […] Baca Juga: Dugaan Pelanggaran ASN Kota Bekasi Pakai Jersey 02 Tidak Terpenuhi […]

Leave A Reply

Your email address will not be published.