Tanggapi Isu Perusahaan “Maling Air”, Akademisi Unpam: Bentuk Dewan SDA
SiberKota.com, Tangsel – Berangkat dari isu 17 perusahaan “Maling Air” di Provinsi Banten, Akademisi Universitas Pamulang (Unpam), Suhendar memberikan komentarnya.
Selaku Dosen Magister Hukum, Suhendar lebih memilih menyoroti dasar hukum atas pengambilan dan pemanfaatan air permukaan (PAP).
Sebab, lanjut Suhendar, hal itu merupakan amanat dari Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia tahun 1945.
“Air permukaan ini kan merupakan sumber daya alam milik semua masyarakat, yang penggunaanya bertujuan untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat. Pemerintah melalu peraturan perundang-undangan sudah membuat kebijakan tata kelola sumber daya air yang terakhir dalam UU SDA tersebut. Pada intinya, harus sesuai dengan dan bertujuan untuk kepentingan masyarakat karena air ini pada satu sisi di butuhkan oleh satu orang mengakibatkan orang lain akan berkurang karna telah di manfaatkan,” ungkapnya, Senin (24/6).
Dengan begitu, Suhendar berpendapat bahwa pemerintah daerah (Pemda) perlu hadir dalam pengelolaannya.
“Artinya, tidak bisa di kelola oleh sistem market atau pasar, di sini lah butuh sekali kehadiran Negara termasuk Pemerintah Daerah dalam mengatur pendistribusiannya,” tegasnya.
Jika merujuk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019, pemerintah mestinya membentuk Dewan Sumber Daya Air (SDA), guna merencanakan pola pengelolaannya.
“Nah, ini adalah pihak-pihak yang dibenarkan dalam melakukan pengusahaan air untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari masyarakat. Nah ini dikembalikan kepada Pemerintah Provinsi dan Kota/Kabupaten, apakah mereka sudah merespon itu dan membentuk dewan tersebut sesuai Undang-Undang Sumber Daya Air Tahun 2019 itu, memang harusnya sudah ada,” jelasnya.
Menurut Suhendar, dengan adanya Dewan SDA, tentunya pemerintah bisa melakukan intervensi dan pemetaan atas SDA di wilayahnya.
“Karena, dengan adanya dewan sumber daya air ini yang terdiri dari unsur Pemerintah dan unsur masyarakat sehingga bisa menginventarisasi, memetakan, baik jumlah kebutuhan maupun jumlah ketersediaan sumber daya air. Sehingga dalam jangka panjang tidak ada persoalan kris air bersih di Daerah tersebut,” tandasnya.
Baca berita SiberKota lainnya, di Google News