Polda Banten Tangkap 5 Selebgram yang Promosikan Judi Online
SiberKota.com, Banten – Polda Banten melakukan penangkapan terhadap lima orang selebgram yang mempromosikan situs judi online di Instagram.
Lima selebgram tersebut itu antara lain TO, BR, EA, ZC, dan PW yang berasal dari Kota Serang dan Kota Cilegon.
Kabubdit 5 Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Banten, Kompol Rafles Langgak Putra menyatakan, limas selebgram tersebut merupakan endorsement dan orang yang merekrut talenta endorsement.
“Tersangka yang diamankan lima orang perannya sebagai endorsement dan perekrut talent endorsment,” ucap Rafles, Senin (24/6).
Rafles mengungkapkan, dalam melakukan promosinya, pelaku menggunakan cara dengan memposting dan mencantum situs judi online pada akun instagramnya.
Hingga kini, Rafles mengaku bahwa pihaknya terus melakukan patroli di semua media sosial dan menanggapi laporan dari masyarakat perihal judi online.
“Jadi, selama satu bulan lebih kita sudah melaksanakan pemblokiran situs judi sebanyak 578 situs. Itu kita lakukan sebagai langkah pencegahan untuk tidak semakin meluasnya judi online di kalangan masyarakat. Semuanya kita lakukan patroli di Twitter, Facebook, Instagram, termasuk juga kita menerima laporan-laporan dari masyarakat baik laporan langsung maupun secara online,” katanya.
Sementara, Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto menyebutkan, berdasarkan pengakuannya, pelaku meraup keuntungan belasan juta hingga puluhan juta dari mempromosikan situs judi online.
“Total seluruhnya selama setahun Rp. 17 juta, uangnya untuk kehidupan sehari-hari,” kata tersangka EA.
“Keuntungan selama dua tahun sekitar Rp. 45 juta, uangnya dipakai untuk sehari hari karena faktor ekonomi,” pungkasnya.
Akibat dari perbuatannya, para pelaku terjerat Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE.
Baca berita SiberKota lainnya, di Google News