Belum Update Perda Bangunan Gedung, Akademisi Unpam: Retribusi PBG Pemkot Tangerang Pungli
Siberkota.com, Tangerang – Lambannya Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang dalam menyesuaikan aturan-atruran dan kebijakan.
Seperti hal nya mengenai peraturan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Hal itu menarik perhatian, Dosen Hukum Universitas Pamulang (Unpam), Suhendar, saat ditemui di bilangan, Alam Serpong, Serpong Utara.
“Persetujuan Bangunan Gedung ini kan istilah yang menggantikan izin mendirikan bangunan, ijin mendirikan bangunan ini didasarkan pada undang-undang bangunan gedung tahun 2002, nah undang-undang bangunan gedung ini sudah diubah oleh undang-udang cipta kerja,” ujar Suhendar pada Selasa (24/6/2025).
“Akibat dari perubahan dalam undang-undang cipta kerja itu muncul lah istilah Persetujuan Bangunan Gedung yang kemudian diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 16 tahun 2021, untuk nilai retribusi diatur oleh Peraturan Daerah.
Jadi secara tegas, secara yuridis bahwa persetujuan bangunan gedung itu diatur dalam peraturan daerah,” sambungnya.
Lanjut Suhendar, secara filosofis yang sifatnya memaksa dan memungut warga negara itu harus didasarkan keputusan bersama antara Pemerintah Daerah dengan legislasi.
“Ini diatur dalam Undang-undang pelayanan publik, sehingga keabsahannya terletak pada Peraturan Daerah yang disahkan oleh Pemerintah Daerah dengan DPRD. Nah, ketika ini tidak dijalankan maka dasar memungut dan memaksa itu tidak sah. Berdasarkan alasan-alasan tersebut, maka ketika hari ini Pemerintah Daerah Kota Tangerang memungut biaya PBG tetapi tidak ada perdanya maka dapat dipastikan itu adalah bentuk pungli, itu adalah bentuk penyalahgunaan. Kenapa demikian, karena jelas didalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, pemerintah daerah diberikan waktu selama 6 bulan untuk menyesuaikan,” ungkapnya.
Baca berita SiberKota lainnya, di Google News