Dugaan Tipikor di PDAM Tirta Multatuli, Kejari Lebak: Calon Tersangka 1 Orang

SiberKota.com, Lebak – Terendus adanya dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Multatuli yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Kabupaten Lebak. Sehingga, membuat Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak melakukan penyidikan.

Kasie Intelejen Kejari Lebak, Puguh Raditya Aditama mengungkapkan, pemeriksaan masih berlanjut. Hingga kini, pihaknya telah memeriksa 30 orang saksi.

“Untuk saat ini kita sudah memeriksa sekitar 30 orang saksi dan sedang dilakukan proses penghitungan kerugian negara melalui BPKP,” ungkapnya, Senin (24/6).

Puguh menyatakan, dugaan tipikor pada PDAM Tirta Multatuli ini berawal dari laporan masyarakat. Sehingga, pihaknya menindaklanjuti dengan melakukan penyeledikan.

“Kemudian, saat ini prosesnya sudah masuk ke tahap penyidikan. Kita sebentar lagi mungkin akan menetapkan tersangka,” ucapnya.

Puguh mengatakan, dari hasil penyidikan dan penyelidikannya, saat ini telah mengerucut kepada satu orang calon tersangka.

“Untuk saat ini kemungkinannya baru satu sementara ini, bahwa kemarin kita sudah naik dari laporan masyarakat kita telah di intel, kemudian ketika kita anggap ada dugaan perbuatan melawan hukum kita limpahkan ke Pidsus, kemudian ditelaah lagi. Dilakukan penyelidikan tertutup dan terbuka sekarang naik ke penyidikan,” terangnya.

Saat dimintai keterangan siapa calon tersangka dugaan tipikor tersebut, Puguh masih belum bisa memberitahu

“Salah satunya, ya nanti makanya untuk selanjutnya kita tunggu data. Intel hanya menyampaikan saja, ini masih penyidikan,” pungkasnya.

Baca berita SiberKota lainnya, di Google News

You might also like
Leave A Reply

Your email address will not be published.