Aset TPS 3R di Tangsel yang Hilang Berpotensi Rugikan Negara

Siberkota.com, Tangsel – Di tengah krisis pengelolaan sampah yang semakin mencuat, aset bangunan Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS 3R) Jalan Gurame, Kelurahan Bambu Apus, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dipastikan sudah dibongkar.

Padahal, aset bangunan yang dibangun Pemkot Tangsel pada tahun 2014 ini menelan pagu anggaran sebesar Rp325 juta.

Kepala Seksi Kemitraan dan Pemberdayaan Lingkungan Hidup pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tangsel, Oji Ristanto membenarkan perihal tersebut.

“Ya bentuk asetnya yang sisa bangunannya itu, kerangka-kerangkanya itu, termasuk mesin-mesinnya, terus sisa motor roda tiga seperti itu. Kalau itu si saya kurang faham waktu pembongkarannya seperti apa gatau warga gatau gimana, jadi pas kita cek barangnya sudah ada di Paradise itu,” kata Oji, Rabu (26/3/2025).

Oji memastikan, sisa aset yang sudah dibongkar tersebut kini berada di sekitar bekas lokasi bangunan. Meski begitu Oji mengaku tak tahu berapa nilai aset TPS 3R tersebut.

“Ya masih disana di paradise. Di tempat apa ya, di bawah di balik pagar yang deket apa si biasanya buat ratain jalan tuh mesin giling. Kalau nilai asetnya saya kurang faham kalau nilainya seberapa,” kata dia.

Saat ini, kata Oji, pihaknya masih memproses usulan penghapusan tempat pengolahan sampah tersebut, sebab menurutnya, pihaknya tak mengetahui proses pembongkaran aset pemerintah tersebut.

“Sudah, sudah kami usulkan, enggak sebelum dibongkar sudah kami usulkan. (Apakah sudah ada persetujuan Wali Kota Tangsel) kalau itu kita belum tahu. Ya jadi setelah itu kita baru tau setelah berapa hari, seingat saya sih kita enggak (kordinasi),” kata dia.

Sekretaris Daerah Bambang Noertjahjo

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Tangsel, Bambang Noertjahjo menanggapi soal raibnya aset bangunan TPS3R Gurame milik Pemkot Tangsel saat wawancara di Gedung Layanan Informasi Rawabuntu, Serpong, Senin, 24 Maret 2025.

“Saya sendiri belum memastikan secara khusus ya, karena kami masih fokus bicara Cipeucang. Saya belum bisa komentar banyak, tapi ini pasti ada hal yang harus kita pastikan. Apakah itu aset kita atau bukan, yg saya takut bukan. Tapi kalau ini aset kita, ya ini jelas menjadi suatu hal yang tidak boleh terjadi,” kata Bambang.

Bambang juga menegaskan, pembongkaran aset bangunan milik Pemkot Tangsel tak bisa dilakukan sembarangan dan ada mekanisme yang harus ditempuh oleh dinas terkait.

“Aset bangunannya ini dibangun pemkot, apakah, pertama, memang bisa tidak bisa dibilang bahwa asal anggaran ini menjadi alasan benar, dibongkar tanpa ada mekanismenya. Ini yang saya harus pastikan. Betul, saya tahu itu dibangun oleh pemkot, betul bahwa itu bagian dari yang pernah pemkot kelola meskipun tadi mungkin sudah tidak termanfaatkan, tergunakan lagi. Ini sudah kita mintakan dua OPD ke bkad dan waktu itu masih ke dinas permukiman, untuk ditrace apakah ini betul-betul hilang. Atau mungkin sudah ada bentuk lain yang kami belum tahu,” papar Bambang.

Bambang menyebut, akan ada sanksi jika penghapusan aset milik Pemerintah Kota Tangsel itu dilakukan tak sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku.

“Ya pasti, pasti. Ini kita akan telusuri, benahi, kita luruskan. Kalau benar apa yang disampaikan harus ada pertanggungjawabannya,” ungkapnya.

Dosen magister hukum Universitas Pamulang, Suhendar menilai, aset TPS 3R yang hilang tersebut harus dipertanggungjawabkan sesuai aturan yang berlaku.

“Sehubungan mekanisme penghapusan aset itu sudah kan sudah diatur, di atas nominal sekian harus ada persetujuan dprd. Lalu ketika tidak memenuhi kriteria tersebut di pemerintah kota tangsel itu sendiri. Artinya, apakah tahapan itu sudah dilakukan atau tidak. Nah apabila sudah dilaksanakan, maka itu proses yang benar. Tapi kalau proses tahapan itu tidak dilakukan, maka ini tindak pidana menghilangkan aset daerah,” kata Suhendar.

Suhendar juga menilai pembongkaran bangunan TPS 3R tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara.

“Otomatis. Karena itu barang milik daerah, kehilangannya adalah ya tentu menyebabkan kerugian keuangan negara. Dan artinya ini perlu dipelajari lebih dalam, aparat penegak hukum harus memeriksanya apakah ada unsur tindak pidana atau tidak soal kerugian daerah dalam hal aset. Sudah pasti. Terhadap adanya kerugian daerah, maka pasti harus ada pertanggungjawabannya karena barang daerah itu kan dicatat dan tercatat secara administrasi tidak mungkin bisa hilang begitu saja. Tinggal dipelajari, siapa penanggungjawabnya, siapa penggunabarangnya pada saat terjadi penghilangan apakah terlibat atau tidak dan seterusnya. Jadi tidak mungkin tidak diketahui, karena secara administratif aset daerah itu tercatat rapih,” ungkapnya.

Baca berita SiberKota lainnya, di Google News

You might also like
Leave A Reply

Your email address will not be published.