Sudah Saatnya Produsen Gunakan Kemasan Produk Guna Ulang

Siberkota.com, Jakarta – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengingatkan kepada para produsen untuk menerapkan penggunaan kemasan guna ulang dalam produksi produknya. Hal itu menimbang pemakaian kemasan sekali pakai cukup berpotensi dalam kasus pencemaran lingkungan.

Dalam hal pengelolaan sampah, di Indonesia sudah diatur terkait pengolahan 3R (reduce, reuse, dan recycle) lewat Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan 3R Melalui Bank Sampah yang menjadi dasar pelaksanaan bank sampah.

“Reduce itu bagi orang-orang lingkungan, orang-orang persampahan, adalah paling tinggi hirarkinya. Jadi, kalau dia bisa mereduce itu sudah paling tinggi levelnya. Kemudian di bawah itu reuse, jadi dipakai berulang kali. Terakhir baru recycle,” terang Direktur Pengelolaan Sampah KLHK Novrizal Taher, Jumat (5/11/2021).

Dalam arti, secara filosofis kemasan guna ulang memiliki hirarki yang lebih tinggi dari kemasan sekali pakai. “Kita tahu bahwa galon guna ulang itu reuse, berulang kali dipakai. Artinya, secara hirarki kan galon itu bisa kita take back,” sambungnya.

Ditambahkan Novrizal, sampah plastik merupakan persoalan yang sangat serius. Karenanya, KLHK menginginkan agar tidak ada persoalan baru lagi dengan sampah plastik ini. Caranya adalah memastikan sampah-sampah plastik itu tidak ditemukan lagi di tempat pembuangan akhir sampah (TPA).

“Karenanya, kita ingin mendorong produsen untuk menunjukkan komitmennya dalam menjalankan EPR atau tanggung jawab mereka terhadap sampah plastik yang diakibatkan oleh produk-produk mereka, sesuai UU No.18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah,” katanya.

You might also like
Leave A Reply

Your email address will not be published.