Hiburan Karaoke di Jakarta Sudah boleh Beroperasi Hari Ini

Siberkota.com, Jakarta – Mulai Jumat (5/11/2021) pemerintah pusat keluarkan kebijakan untuk mengizinkan tempat hiburan karoke di Jakarta kembali beroperasi. Hanya saja, sifatnya masih uji coba dan pengawasannya dilakukan secara ketat.

“Iya (karoke di Jakarta sudah boleh buka), hari ini mulai uji coba,” ujar Kepala Seksi Pengawasan Hiburan dan Rekreasi Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta Iffan, Jumat (5/11/2021).

Sebelum lakukan uji coba pada hari ini, Dinas Parekraf DKI Jakarta dan pemerintah pusat lakukan verifikasi syarat protokol kesehatan terhadap pengelola tempat hiburan. Hasil sementara, sudah ada 62 usaha karaoke yang memenuhi persyaratan dan dapat mulai mengikuti tahap uji coba.

“Kemarin kita lakukan uji coba, kita uji kelayakannya mereka sudah siap atau belum,” jelasnya.

Dalam Surat Edaran Dinas Parekraf No 291/SE/2021, terdapat syarat yang harus dipatuhi oleh pengelola di antaranya kapasitas ruangan karoke hanya 50% dan jumlah pengunjung secara keseluruhan hanya 25% dari kapasitas tempat usaha.

Seluruh karyawan usaha tanpa terkecuali harus sudah divaksin covid-19, dalam kondisi sehat, dan menggunakan protokol kesehatan yang ketat. Surat edaran tersebut berlaku hingga 15 November.

“Verifikasi itu juga dilakukan bersama Dinas Kesehatan DKI Jakarta beserta Satpol PP DKI Jakarta,” urai Iffan.

Disampaikan pula, bila ada usaha karoke lainnya yang ingin buka, pengelola harus mengajukan proposal kepada Dinas Parekraf DKI dan pihaknya akan melakukan verifikasi protokol kesehatan seperti pada 62 usaha yang sudah berjalan.

You might also like
Leave A Reply

Your email address will not be published.