Sudah Ada Satu Tersangka Kasus Penembakan Pospol di Aceh
Siberkota.com, Banda Aceh – Polisi menetapkan satu tersangka berinisial DP terkait kasus penembakan pos polisi (Pospol) Panton Reu di kawasan Gampong Manggi, Panton Reu, Kabupaten Aceh Barat beberapa hari silam. Saat ini masih ada empat orang yang diperiksa lebih dalam.
Seperti diketahui, terdapat lima orang yang ditangkap oleh polisi pada Jumat (29/10/2021) pasca insiden penembakan Pospol Panton Reu. Penyidik langsung melakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap lima orang tersebut.
“Dari lima orang, kami lakukan pemeriksaan intensif dan sudah kami cek alibinya. Cuma satu yang kami tetapkan sebagai tersangka,” ucap Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Winardy, Selasa (2/11/2021).
Winardy mengutarakan, penembakan itu berawal terkait dengan kasus perampokan pendulang emas yang terjadi di wilayah Panton Reu. Oknum pun merasa sakit hati dengan polisi yang mengusut perkara perampokan, padahal korban sendiri sampai saat ini tidak membuat laporan ke polisi.
“Motifnya sakit hati sama polisi. Karena yang bersangkutan dicari-cari sama polisi walau korban tak melapor ke polisi,” terangnya.
Penyidik juga menemukan barang bukti berupa peluru aktif dan selongsong usai penangkapan dilakukan. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 365 KUHP terkait dugaan perampokan dan Undang-undang Darurat nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api.
“Keterkaitan dengan penembakan pos pol krn ada barang bukti yang kita temukan 3 peluru aktif dan 1 selongsong kaliber 5,56,” tandasnya.