Pemprov DKI Segera Buat Payung Hukum Tarif Uji Emisi Kendaraan

Siberkota.com, JakartaPemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menerbitkan peraturan gubernur (Pergub) yang mengatur tentang sanksi bagi kendaraan yang belum melakukan uji emisi. Nantinya di dalam pergub itu akan diatur besaran sanksi yang akan dibayar oleh pemilik kendaraan yang belum melakukan uji emisi.

“Nanti akan dikeluarkan Pergub terkait dengan uji rmisi sebagaimana yang sudah disampaikan diminta semua kendaraan yang belum melakukan untuk segera melaksanakan uji emisi. Kalau tidak akan didenda mobil Rp500 ribu dan motor itu Rp250 ribu,” kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Jakarta, Selasa (2/11/2021).

Sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menjelaskan ada 15 bengkel yang melaksanakan uji emisi khusus sepeda motor di ibu kota yang bisa dimanfaatkan warga. Selain itu, juga sudah tersedia juga ratusan bengkel untuk pemilik mobil melakukan uji emisi. Sesuai ketentuan, kendaraan yang wajib uji emisi memiliki usia minimal tiga tahun.

Humas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Yogi Ikhwan mengatakan, bengkel-bengkel tersebut kini dapat dimanfaatkan masyarakat untuk melakukan uji emisi kendaraannya. Namun mengenai tarif, itu menyesuaikan dari kebijakan masing-masing bengkel.

“Tarifnya sesuai masing-masing bengkel. Kami tidak mengatur standar tarif uji emisi,” kata Humas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Yogi Ikhwan.

Biaya untuk uji emisi sepeda motor antara Rp50 ribu sampai Rp60 ribu, sementara untuk uji emisi mobil sekitar Rp150 ribu

You might also like
Leave A Reply

Your email address will not be published.