Resmi, Kejati Hentikan Dugaan Korupsi Hibah KONI Banten
SiberKota.com, Banten – Perihal dugaan korupsi Hibah KONI Banten dalam kegiatan Porprov di Kota Tangerang pada tahun 2022 dihentikan Kejati Banten.
Kejati resmi menghentikan dugaan korupsi tersebut lantaran telah ada pengembalian dana senilai Rp. 24 Milyar.
Kepala Kejati Banten, Didik Farkhan menyatakan bahwa telah ada pengembalian dana ke kas daerah sebesar Rp. 436 Juta oleh KONI Banten.
“Begitu kita tangani, sudah ada pengembaliannya. Masuk ke kas daerah, kita lalu hentikan,“ ucap Didik di Kantor Kejati Banten, Kamis (28/12).
Didik menjelaskan, apabila telah ada pengembalian kerugian negara, maka kasus dugaan korupsi itu bisa pihaknya hentikan.
Pasalnya, penghentian kasus ini juga sesuai dengan surat dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
“Ya, kita hentikan, sesuai dengan surat Jampidsus. Kita dengan tenaga terbatas ini, bisa ke arah perkara-perkara lain,” tandasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menelusuri dugaan korupsi dana hibah di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Banten senilai Rp24 miliar tahun 2022. Saat ini pihak Kejati Banten telah memanggil sebanyak empat pengurus KONI dan 13 atlet.
“Tim masih melakukan pendalaman lagi saat ini masih running telah dilakukan penyelidikan untuk melihat apakah dalam kegiatan tersebut ada perbuatan pidananya. Informasi terakhir yang kami dapati baru 13 orang atlet sama 4 pengurus,” ungjap Kasi Penerangan Hukum Kejati Banten, Rangga Adekresna.
Baca berita SiberKota lainnya, di Google News
[…] Baca Juga: Resmi, Kejati Hentikan Dugaan Korupsi Hibah Koni Banten […]