Simpang Siur Soal Produk Israel Berlabel Halal, Ini Penjelasan Komisi Fatwa MUI
Siberkota.com, DKI Jakarta — Wakil Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Abdul Muiz Ali, mengonfirmasi soal kelanjutan dari produk-produk yang sebelumnya sudah berlabel halal MUI, namun diduga sebagai penyokong zionis Israel.
Abdul Muiz Ali menjelaskan, bahwa label halal MUI tidak berkaitan dengan Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 mengenai Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina.
“Yang perlu dipahami dari Fatwa MUI nomor 83 tahun 2023 itu adalah yang dilarang itu bentuk aktivitasnya. Bentuk aktivitas membeli produk-produk yang terafiliasi dengan Israel baik langsung maupun tidak langsung. Adapun zat dalam produk makanan maupun minuman dan produk lainnya. Di mana makanan dan minuman itu sudah bersertifikasi halal, maka sudah pasti halal itu hukumnya untuk kita konsumsi. Jadi bukan mengkonsumsinya yang dihukumi haram tapi perbuatannya. Perbuatan membeli, Perbuatan jual beli terhadap produk-produk yang berhubungan dengan Israel. Adapun zat makanannya ya halal”, ujarnya di Mesjid Al-Amin, Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, pada Selasa (21/11/23).
Abdul Muiz Ali kembali menekankan, jika hal itu merupakan dua hal berbeda. Menurutnya, selama produk-produk tersebut bersertifikat halal MUI, dipastikan halal.
“Beda, jadi dua hal yang berbeda. masyarakat banyak bertanya perihal itu. Berarti enggak boleh dong makan minuman yang sudah bersertifikasi halal karena sudah adanya larangan terhadap fatwa itu. Pemahamannya bukan begitu, yang dilarang itu bentuk-bentuk perbuatannya bukan mengkonsumsi barangnya yang jelas jelas atau nyata nyata halal”, ujarnya.
Sebelumnya, kepada TitikKata, Wakil Sekretaris Jendral (Wasekjen) MUI Pusat, Ikhsan Abdullah, di Kantor MUI, Jakarta Pusat, pada Rabu (15/11/23) menyampaikan akan dilakukan pengkajian kembali soal label halal MUI di produk yang terduga terafiliasi Israel.
“Nah itu nanti didiskusi lagi. Kita diskusikan bagaimana terhadap ini menarik nih pertanyaannya. Kita diskusi nanti kita undang. Bagaimana produk-produk mereka yang sudah mendapatkan label halal dan ternyata keuntungannya digunakan untuk membeli mesin perang, nah itu. Apakah perlu dicabut. Nah, itu bagus”, ujarnya.