Bawaslu Kota Serang Telusuri Pelanggaran Pidana Kampanye di Kecamatan Serang
SiberKota.com, Kota Serang – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah mencatat sebanyak 134 aktivitas kampanye di Kota Serang sepanjang tahun 2023. Kemudian, pada upaya pengawasannya, Bawaslu menemukan ada beberapa pelanggaran kampanye yang bersifat administratif dan pidana.
Komisioner Bawaslu Kota Serang, Fierly Mabruri menyatakan, dari 134 aktivitas kampanye tersebut terdapat tujuh pelanggaran administratif.
“Dari 134 itu tujuh diantaranya kami jadikan Pelanggaran administratif ada 7 pelanggaran administratif,” ucap Fierly di Kantor Bawaslu, Kamis (28/12).
Sedangkan, dalam pelanggaran yang bersifat pidana Pemilu terdapat 3 laporan yang Bawaslu terima.
“Ada tiga laporan informasi awal. Dua disampaikan oleh peserta Pemilu, satu oleh LSM itu terindikasi pidana pemilu,” ungkapnya.
Baca Juga: Membludak, Museum Multatuli Lebak Kedatangan Ribuan Pengunjung
Fierly mengungkapkan, dalam menindaklanjuti itu, pihaknya tengah fokus pada satu indikasi pelanggaran pidana Pemilu yang ada di wilayah Kecamatan Serang.
“Fokusnya yang terjadi di Kecamatan Serang. Masih dalam penelusuran informasi, dan waktunya tidak terbatas, ya,” imbuhnya.
Fierly juga menyatakan, pihaknya memerlukan kelayakan dalam pertimbangan penelusuran informasi, sekitar kurun waktu dua minggu.
Hingga kini, Bawaslu Kota Serang telah melakukan penelusuran informasi di lapangan itu telah memakan waktu satu minggu.
“Sudah seminggu penulusuran. Jadi, banyak Keterangan-keterangan, foto, petunjuk-petunjuk yang harus kita himpun. Kira-kira itu dalam masa kampanye atau tidak,” tandasnya.
Baca berita SiberKota lainnya, di Google News