Polemik Air Sumur Tercemar BBM di Bogor, Begini Perkembangannya

SiberKota.com, Bogor – Perihal polemik air sumur warga RT 02 RW 05 Kampung Nagrog, Desa Pengasinan, Kabupaten Bogor yang diduga tercemar Bahan Bakar Minyak (BBM) masih menjadi pembahasan.

Dugaan kuatnya, penyebab rusaknya kualitas air sumur warga karena adanya kebocoran pada tangki pendam salah satu Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum (SPBU) di wilayah tersebut.

SPBU yang berkode 34.16317 tersebut berlokasi di Jalan Raya Serpong-Parung. Sedangkan, pengelolanya ialah PT Migas Prima Nauli (PT MPN).

Kekinian, PT MPN kembali melakukan pengecekan dan perbaikan total tangki pendam.

Pengecekan tersebut bekerjasama dengan PT Global Proma Teknoplan (PT PGT) sebagai pihak penguji dan pengecekan, pada Selasa 28 Mei 2024 lalu.

Namun, pada Jumat (7/6) seorang warga terdampak, Irsyad mengaku tidak menghadiri dan mengetahui hasil dari pengecekan yang pihak SPBU lakukan.

“Nah, betul. Pada hari senin, tanggal berapa itu ada pengujian dari pihak SPBU. Tapi kita dari pihak warga terdampak memang tidak ikut menyaksikan. Undangan ada ya, tapi tidak ikut menyaksikan. Namun hasilnya sampai sekarang itu setelah beberapa hari di tes belum ada penjelasan atau tembusan dari pihak SPBU apa itu terdapat kebocoran atau tidak. Jadi, kita tidak mendapatkan informasi untuk hasilnya,” ungkapnya.

Sementara, awak media mencoba mengali informasi mengenai standar teknis pengujian terkait dengan persoalan yang terjadi.

Dengan berkonsultasi kepada salah seorang praktisi yang berkompeten dan bersertifikasi pada bidang terkait di Serpong pada Sabtu (1/6), kami mendapatkan penjelasan perihal terkait.

“Kalau standar personil dia harus memiliki ISO 133501 2022  kalau kita biasanya di entity standarisasi personilnya itu adalah ISO SNI 17025 itu orang yang memang tersertifikasi menguji non destruktif seperti tanki timbul, ketel uap, alat ungkit-angkut seperti itu nah dia ngga punya,” ungkap Irsyad.

Dalam hal ini, perusahaan maupun personal tidak kompeten perihal pengujian terhadap apa yang terjadi persoalan di SPBU.

Praktisi itu pun menyebutkan bahwa perusahan yang ditunjuk pihak SPBU untuk melakukan pengujian dan pengecekan tangki pendam tidak memenuhi persyaratan standar.

“Tidak memenuhi persyaratannya sama sekali. Dari sisi standar institusi yang melakukan pengujian, dari sisi standar personil yang melakukan pengujian nda punya standar,” katanya

“Standarnya itu harus memiliki kompetensi perusahaan yang memiliki kompetensi penunjang usaha migas kemudian dia memiliki persyaratan kan sebagai perusahaan jasa inspeksi tertentu atau non destruktif test nah di sini mereka ngga ada. Mereka pure sebenarnya adalah rekanan pertamina yang di tunjuk bisa merancang membangun sebuah SPBU hanya sampai situ titik tidak ada pengujian,” tambahnya.

Sementara, inspeksi ini memakai perusahaan khusus lainnya, dan dalam hal ini, perusahaan yang melakukan inspeksi tersebut tidak berkompeten.

“Ya Khusus lagi dia harus PJIT sebagaimana di Kemenaker itu ada namanya PJK3 itu ada Perusahaan pendukung dan penunjang kegiatan sektor, misalnya sektor kelistrikan dia ada sertifikasinya dari Dinas Pekerjaan Umum. Ketel uap, tangki timbun atau alat angkut-ungkit atau selam itu harus ada nah dia ngga punya gitu PJK3 nya dia ngga punya seperti itu,” terangnya.

Disisi lain, menurut keterangan warga terdampak, pihak SPBU telah melakukan berbagai upaya menanggulangi persoalan tersebut.

Namun, hingga kini warga mengaku air di sumur mereka tetap berbau BBM. Meski telah dibuatkan sumur baru oleh pihak SPBU.

“Ya seperti itu yang tadi bapak cium, itu sumur baru itu yang dari SPBU. Kalau yang sumur lama sudah saya tutup lagi. Kalau sumur lama itu setelah pengurasan berminyak dan ada fotonya itu pelangi gitu airnya. Sekarang ini alhamdulilah lah ada perubahan lah dari sumur yang kemarin sama sumur yang baru ini walaupun masih bau,” tuturnya.

Lebih lanjut, sejauh ini warga telah melakukan berbagai upaya perihal nasib yang menimpa mereka.

“Warga juga memang menginginkan adanya pengetesan yang sifatnya independen, seperti dari Brin gitu, langkah-langkah nya lagi tengah kami tempuh untuk kami langsung berhubungan langsung dengan ke pihak Brin,” ucap Irsyad.

“Kalau ke upaya hukum kami belum ini ya, belum menempuh ke jalur hukum itu ya, mungkin kalau emang ada yang kira-kira ada yang memfasilitasi mungkin kami akan bisa mengikuti gitu ya,” tandasnya.

Sementara, awak media telah berupaya mengkonfirmasi pihak SPBU yakni PT MPN melalui surat resmi kedua kalinya bernomor 37/SP/TK-VI/XXIV tertanggal 3 Juni 2024 dan PT PGT bernomor 38/SP/TK-VI/XXIV tertanggal 3 Juni 2024.

Namun, hingga berita ini terbit, pihak terkait belum memberikan respon.

Baca berita SiberKota lainnya, di Google News

You might also like
Leave A Reply

Your email address will not be published.